Wakil Ketua Panitia Pemilihan BPD Sukadaya, Mohammad Ali, S.Pd., Tekankan Transparansi dan Tegak Lurus Aturan

Rakyatmerdeka.com, Sukawangi, Bekasi  – Wakil Ketua Panitia Penyelenggara Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sukadaya, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, Mohammad Ali, S.Pd., menegaskan komitmennya untuk menjalankan seluruh tahapan pemilihan secara terbuka, transparan, dan sesuai regulasi yang berlaku.

Ali sapaan karibnya, mengatakan hingga saat ini jumlah bakal calon BPD yang telah mendaftar mencapai 14 orang. Dengan rincian, lima orang dari Dusun 1, empat orang dari Dusun 2, empat orang dari Dusun 3, serta satu orang dari keterwakilan perempuan.

“Peserta yang daftar tidak dibatasi, seadanya saja. Hari ini masih ada satu bakal calon yang daftar dan kemungkinan masih akan bertambah,” ujarnya saat disambangi di Kantor Desa Sukadaya, Kamis (30/4/2026)

Menurutnya, Desa Sukadaya memiliki jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang cukup besar dibanding desa lain di Kecamatan Sukawangi. Untuk Dusun 1 ditetapkan tiga kursi dengan jumlah DPT 115 orang, Dusun 2 tiga kursi dengan DPT 110 orang, dan Dusun 3 dua kursi dengan DPT 85 orang. Total keseluruhan DPT mencapai 315 orang.

Ali menjelaskan, hak pilih dalam pemilihan BPD diberikan kepada unsur-unsur masyarakat yang telah diatur dalam regulasi, di antaranya tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pendidikan, kelompok tani, kelompok miskin, tokoh budaya, serta lembaga kemasyarakatan desa (LKD) seperti Karang Taruna dan LPM.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa panitia tidak ingin keluar dari aturan yang ada. Menurutnya, regulasi harus dijalankan sebagaimana mestinya tanpa menambah unsur yang tidak diatur.

“Kita tidak mau keluar dari rel aturan yang ada. Semua harus berdasarkan regulasi,” tegasnya.

Ali juga menyoroti pentingnya politik yang sehat dalam proses pengisian BPD. Ia katakan hak pilih tidak seharusnya dibatasi secara sempit.

“Saya berpikir politik yang sehat itu jangan membatasi hak pilih. Saya bingung kalau ada desa yang dalam satu dusun hak pilihnya hanya 15 orang. Dari jumlah RT dan RW saja sudah terlihat dan bisa ditentukan sehatusnya,” katanya.

Di Desa Sukadaya sendiri, lanjut Ali, penetapan tokoh masyarakat dibatasi satu orang setiap RT agar lebih terukur dan tidak menimbulkan klaim sepihak. Sementara untuk tokoh agama dan tokoh pendidikan tidak dibatasi jumlahnya.

“Untuk tokoh agama, kalau dalam satu RT ada tiga ustadz, kita ambil tiga-tiganya. Untuk tokoh pendidikan, jika ada dua guru, kita ambil dua-duanya,” jelasnya.

Ia menambahkan, penentuan hak pilih dilakukan berdasarkan kondisi geografis dan populasi penduduk desa. Sebab dalam aturan, yang ditentukan hanyalah jenis keterwakilan, bukan jumlahnya.

Ali menyebut Desa Sukadaya menjadi desa pertama di Kecamatan Sukawangi yang menetapkan DPT pemilihan BPD tahun 2026 secara terbuka.

“Kita godok bersama, kita matangkan, lalu digelar secara terbuka bersama tokoh masyarakat dan para bakal calon. Alhamdulillah berjalan aman dan kondusif karena semuanya transparan,” ucapnya.

Dalam proses pendataan DPT, Ali menegaskan bahwa kewenangan berada di tangan RT dan RW melalui koordinasi kepala dusun dan kepala desa, bukan panitia penyelenggara.

“Mandatory pendataan DPT itu dilakukan kepala desa melalui RT dan RW. Panitia tidak punya kewenangan di situ. Makanya kalau ada protes saat pleno, yang menjelaskan nanti pihak RT,” terangnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya keterbukaan informasi kepada masyarakat agar tidak menimbulkan prasangka maupun konflik dalam proses pemilihan.

Disinggung mengenai dugaan intervensi pemerintah desa terhadap panitia di sejumlah wilayah, Ali menyayangkan jika hal tersebut benar terjadi. Menurutnya, komunikasi yang buruk antara panitia, pemerintah desa, BPD aktif, dan masyarakat dapat memicu kegaduhan.

“Kalau di Sukadaya, Alhamdulillah kepala desa tidak ada intervensi apa pun. Panitia diberi keleluasaan menjalankan tugas sesuai aturan,” katanya.

Ali menekankan , prinsip utama panitia adalah menjaga netralitas dan tidak memiliki kepentingan tertentu dalam proses pemilihan.

“Panitia itu nothing to lose, jangan ada beban, jangan ada intervensi, jangan ada kepentingan,” tandasnya

Saat ini tahapan pemilihan BPD Desa Sukadaya telah memasuki masa pendaftaran bakal calon. Setelah tahapan selesai, panitia akan melakukan verifikasi administrasi sebelum menetapkan calon tetap.

Ali memastikan seluruh data DPT telah dipublikasikan secara terbuka dan dapat diketahui oleh seluruh bakal calon.

“DPT sudah kita pampang di depan, sudah dipublikasikan by name by address. Silakan para calon berkompetisi secara sehat di lingkungannya masing-masing,” katanya.

Panitia juga membuka ruang selebar-lebarnya bagi masyarakat untuk memberikan kritik maupun saran demi terciptanya pemilihan yang aman dan demokratis.

“Kami berharap pengisian BPD Desa Sukadaya tahun 2026 berjalan aman, lancar, kondusif, dan menghasilkan anggota BPD yang berkualitas serta mampu menjalankan amanah untuk kemaslahatan masyarakat,” tutup Ali. (AyuM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *