RakyatMardeka.com l- BANDA ACEH — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal dalam jumlah besar. Dua pemuda asal Bireuen yang berstatus mahasiswa diamankan bersama sekitar 70 ribu batang rokok tanpa pita cukai dalam operasi yang berlangsung di kawasan Gampong Ateuk Munjeng, Kecamatan Baiturrahman, Rabu (22/4/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi penyamaran (undercover buy) yang dilakukan aparat di sebuah kios. Dalam transaksi yang dipantau langsung tersebut, petugas menemukan adanya aktivitas jual beli rokok ilegal dari berbagai merek.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengungkapkan, dua pelaku berinisial ARD (20) dan KM (22) diamankan saat tengah melakukan transaksi.
“Dari tangan pelaku, kami menyita sebanyak 618 slop rokok ilegal. Setelah diinterogasi, keduanya mengakui masih memiliki stok tambahan di lokasi lain,” ujar Kompol Dizha, Jumat (24/4/2026).
Berdasarkan pengakuan tersebut, tim bergerak cepat melakukan penggeledahan di sebuah kamar di Asrama Samalanga, Gampong Neusu Aceh. Hasilnya, ratusan slop rokok ilegal kembali ditemukan, diduga siap untuk diedarkan ke pasar lokal.
Adapun berbagai merek rokok ilegal yang disita di antaranya Everest, HD, Camclar, Manchester, Humer, Hmin, Camilla, Milde, VR 7, Hmild, Raider, Nexton, Luxlo, H1 Mild, Master, Street, Canyon, Lufman, Smith, Marbol hingga Englisman.
Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banda Aceh. Polisi masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan distribusi yang lebih luas, termasuk pemasok utama rokok ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 437 juncto Pasal 150 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta.
Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha ilegal di wilayah Aceh, sekaligus menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas peredaran barang tanpa izin yang merugikan negara dan masyarakat.
