Oknum Petugas Satpas Ciamis Diduga Pungli, Bayar Rp.650 Ribu SIM C Instan 5 Menit Jadi

Ciamis – Dugaan adanya praktik percaloan dalam proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Paspor dan SIM (Satpas SIM) Polres Ciamis, Jawa Barat, kini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Salah satu petugas dengan inisial MA diduga telah menyalahgunakan kedudukannya dengan bekerja sebagai calo untuk mempercepat proses pembuatan SIM.

‎Sebagaimana diketahui, praktik percaloan ini dilakukan dengan iming-iming kemudahan dalam proses pembuatan SIM, namun dengan tarif yang dinilai cukup fantastis dan tidak sesuai dengan standar biaya yang telah ditetapkan resmi.

‎Hal ini jelas memberikan beban tambahan bagi masyarakat yang sebenarnya berhak mendapatkan layanan SIM secara teratur dan sesuai ketentuan.

‎Berdasarkan pengakuan dari seorang pemohon SIM berinisial RF, ia telah bertemu dengan oknum petugas tersebut pada hari Selasa, 14 April 2026. Setelah bertemu, pemohon langsung diarahkan ke loket foto untuk melakukan proses pengambilan foto sebagai bagian dari tahapan pembuatan SIM.

‎”Saya masuk ke satpas langsung ketemu dengan anggota berseragam putih dengan nama Muhamad Akbar P, dan langsung disuruh foto”, ujar RF kepada awak media

‎Harga yang ditawarkan anggota tersebut untuk SIM C Rp.650 ribu diluar dari biaya Psikologi dan Kesehatan, uang Rp.650ribu tersebut di serahkan langsung ke Anggota.

‎”Uang SIM nya di kasih ke Pak Muhamad Akbar dan ga pake lama, cuma butuh waktu 5 menit SIM saya langsung jadi”, tambahnya.

‎Praktik yang diduga terjadi tersebut sangat bertentangan dengan ketentuan yang telah resmi diterapkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengenai penerbitan SIM. Peraturan yang ada jelas mengatur bahwa proses penerbitan SIM harus dilakukan secara transparan, terstruktur, dan tanpa adanya unsur percaloan atau pemungutan biaya yang tidak sesuai.

‎Tujuan dari ketentuan tersebut adalah untuk menjamin keselamatan berkendara, menjaga integritas layanan publik, serta melindungi masyarakat dari praktik yang tidak bertanggung jawab.

‎Kejadian ini menjadi bukti bahwa masih diperlukan pengawasan yang lebih ketat terhadap pelaksanaan layanan publik di bidang penerbitan SIM.

‎Langkah-langkah tindak lanjut juga perlu segera dilakukan oleh pihak berwenang untuk mengklarifikasi dugaan tersebut, serta mengambil langkah hukum yang sesuai jika ditemukan adanya pelanggaran.

‎Selain itu, perlu juga dilakukan penyuluhan dan penguatan sistem kontrol agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang, sehingga layanan SIM dapat benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *