Tender Rp10,2 Miliar GOR Kota Bekasi Disorot, Indikasi “Pengondisian” Menguat

Rakyatmardeka.Com- Bekasi – Proses tender proyek Belanja Manajemen Building Kawasan GOR Kota Bekasi senilai Rp10,2 miliar di lingkungan Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Bekasi menuai sorotan tajam. Sejumlah kejanggalan dalam proses pengadaan dinilai mengarah pada indikasi kuat praktik pengondisian pemenang.

Tender dengan kode 10120555000 tersebut dilaksanakan di wilayah Kota Bekasi dan diikuti oleh 13 peserta. Namun dari seluruh peserta yang terdaftar, hanya satu perusahaan yang terlihat benar-benar bersaing hingga tahap akhir, yakni Kunci Berkah Abadi yang kemudian ditetapkan sebagai pemenang.

Nilai pagu anggaran proyek tercatat sebesar Rp10.241.278.098, sementara Harga Perkiraan Sendiri (HPS) hanya berbeda tipis di angka Rp10.241.278.097,39. Selisih yang nyaris nol ini menjadi sorotan utama karena dinilai tidak lazim dalam praktik pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Lebih mencurigakan lagi, nilai penawaran pemenang sebesar Rp10.240.629.848 hanya turun sangat tipis dari HPS. Setelah proses negosiasi, nilai kontrak ditetapkan sebesar Rp10.238.409.848, atau hanya mengalami penurunan sekitar 0,03 persen dari HPS.

Kondisi tersebut dinilai tidak mencerminkan adanya persaingan harga yang sehat. Dalam praktik umum, tender jasa dengan nilai miliaran rupiah biasanya menghasilkan penurunan signifikan dari HPS, bukan sekadar formalitas angka.

Tidak hanya itu, dari total 13 peserta, hampir seluruhnya gugur dalam proses evaluasi tanpa penjelasan rinci yang transparan ke publik. Situasi ini memunculkan dugaan bahwa keikutsertaan peserta lain hanya sebagai pelengkap administrasi atau “penggembira”.

Kejanggalan lain juga terlihat pada klasifikasi paket yang ditetapkan sebagai usaha kecil, namun dengan nilai proyek di atas Rp10 miliar. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kesesuaian kebijakan dan membuka potensi praktik peminjaman bendera perusahaan.

Spesifikasi teknis paket juga dinilai terlalu kompleks dan cenderung mengarah pada vendor tertentu. Dalam satu paket, pekerjaan mencakup cleaning service, maintenance, mekanikal elektrikal dan plumbing (MEP), hingga landscape. Bahkan, penyedia diwajibkan memiliki berbagai sertifikasi ISO sekaligus serta izin operasional jasa pengamanan dari kepolisian.

Penggabungan berbagai jenis pekerjaan dalam satu paket dinilai mempersempit ruang kompetisi dan berpotensi mengunci peserta tertentu yang sudah dipersiapkan sejak awal.

Lebih jauh, dalam dokumen spesifikasi juga disebutkan kewajiban penyedia untuk melakukan “extra cleaning” dan menyediakan teknisi siaga saat event tanpa biaya tambahan di luar kontrak. Klausul ini dinilai berpotensi menjadi celah penggelembungan harga di awal kontrak.

Menanggapi hal ini, Aktivis Masyarakat Bekasi, Jumari Purnama S.I.Kom, menilai bahwa pola dalam tender tersebut sangat kuat mengarah pada praktik yang tidak sehat.

“Kalau kita lihat dari awal, mulai dari HPS yang hampir sama dengan pagu, penawaran yang tidak turun signifikan, hingga peserta yang gugur massal, ini bukan lagi sekadar kejanggalan. Ini pola yang sering muncul dalam tender yang sudah dikondisikan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti penggabungan pekerjaan dalam satu paket yang dinilai tidak wajar.

“Cleaning, maintenance, MEP, sampai landscape digabung jadi satu. Ini jelas membatasi peserta. Hanya perusahaan tertentu yang bisa memenuhi semua syarat itu. Pertanyaannya, kenapa harus digabung?” lanjutnya.

Menurut Jumari, kondisi ini merugikan prinsip dasar pengadaan barang dan jasa yang seharusnya menjunjung tinggi transparansi, efisiensi, dan persaingan sehat.

“Kalau tender seperti ini dibiarkan, maka APBD hanya jadi formalitas. Tidak ada efisiensi nyata. Yang ada justru potensi pemborosan anggaran,” katanya.

Ia mendesak agar aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap proses tender tersebut.

“Kami mendorong KPK, Kejaksaan Agung RI, dan BPK RI untuk segera memeriksa proses ini. Jangan sampai praktik seperti ini terus berulang,” ujarnya.

Ia juga meminta LKPP untuk melakukan evaluasi terhadap mekanisme tender yang dinilai membuka celah pengondisian.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai kejanggalan tersebut.

Kasus ini menambah daftar panjang sorotan terhadap proyek-proyek bernilai besar di Kota Bekasi yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

(Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *