Aroma Janggal di Polres Bireuen Kian Menyengat, Laporan “Menggantung” Picu Kemarahan Publik

 

RakyatMerdeka.com | BIREUEN — Bau kejanggalan dalam penanganan laporan masyarakat di Polres Bireuen kini tak lagi bisa ditutupi. Sejak laporan resmi diajukan pada 26 Maret 2026, hingga hari ini belum ada kejelasan hukum yang diterima pelapor. Situasi ini memicu kemarahan publik sekaligus mempertanyakan profesionalisme aparat penegak hukum.

Lebih dari sekadar lambannya proses, pelapor mengungkap dugaan pelanggaran prosedur serius: tidak diberikan bukti tanda laporan (STTLP)—dokumen yang secara hukum wajib diberikan kepada setiap pelapor.

“Kami datang baik-baik untuk melapor, tapi tidak diberi bukti laporan. Hanya dijawab nanti penyidik yang menghubungi. Sampai sekarang nihil! Tidak ada kabar, tidak ada perkembangan,” ujar pelapor.

Diduga Langgar Aturan Hukum yang Berlaku

Jika benar tidak diberikan tanda bukti laporan, maka hal ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 108 ayat (6)
    Menegaskan bahwa setiap laporan atau pengaduan yang diajukan oleh masyarakat wajib diterima oleh penyidik.
  • Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana
    Dalam aturan ini ditegaskan bahwa setelah laporan diterima, petugas wajib memberikan Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) sebagai bukti sah bahwa laporan telah masuk dalam proses hukum.
  • Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana
    Mengatur secara teknis bahwa setiap laporan masyarakat harus dicatat, diregistrasi, dan diberikan tanda bukti penerimaan sebagai bentuk akuntabilitas.
  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
    Pasal 13 dan 14 menegaskan tugas Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, termasuk memberikan pelayanan hukum yang transparan dan profesional.

Jika prosedur dasar ini diabaikan, maka bukan hanya melanggar administrasi, tetapi juga berpotensi mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas hukum.

Kasus Serius, Penanganan Justru Kabur

Kasus yang dilaporkan bukan perkara sepele. Dugaan narkoba dan pencemaran nama baik—dua isu besar yang telah viral di media sosial—seharusnya menjadi prioritas utama penanganan hukum.

  • Dugaan narkoba berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, yang memiliki ancaman pidana berat.
  • Pencemaran nama baik diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (3), yang juga memiliki konsekuensi hukum serius.

Namun hingga kini, penanganannya justru terkesan tidak jelas arah.

Publik Menekan: Jangan Ada “Main Mata”!

Kondisi ini memicu kecurigaan publik. Apakah laporan benar-benar diproses? Ataukah ada indikasi pembiaran atau bahkan permainan di balik layar?

Masyarakat kini mendesak Polres Bireuen untuk:

  • Membuka status laporan secara transparan
  • Menjelaskan alasan tidak diberikannya STTLP
  • Segera menunjukkan perkembangan penyidikan yang konkret

Jika tidak, publik berpotensi menilai bahwa ada pelanggaran serius terhadap prinsip equality before the law—bahwa semua warga negara harus diperlakukan sama di hadapan hukum.

Ujian Nyata Kredibilitas Aparat

Jika situasi ini terus dibiarkan, dampaknya bukan hanya pada satu kasus. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum bisa runtuh perlahan.

Ini bukan sekadar laporan yang tertunda—ini adalah ujian integritas dan kredibilitas aparat penegak hukum di daerah.

Publik tidak lagi butuh janji.
Publik menuntut transparansi, kepastian, dan tindakan nyata!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *