Rakyat Mardeka.com,Maros – Seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN)Nelayang di Kabupaten Maros dapat sorotan tajam dari warga Maros sendiri.
Mulai SPBN yang teletak di Kecamatan Bontoa, Kecamatan Maros Baru dan Kecamatan Turikale.
Pasalnya, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) di Kabupaten Maros, diduga memperjualbelikan BBM Jenis Solar Subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah di tentukan oleh pemerintah.
Hal itu di ungkapkan Anta warga maros kepada media, berdasarkan hasil investigasinya di lapangan, dirinya akui jika ia menemukan seluruh SPBN Nelayang menjual BBMnya ke konsumen diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Semua SPBN Menjual diatas HET, dari harga 6.800 mereka jual 7.300 perliternya padahal aturannya itu setiap SPBN Nelayan tidak bisa menjual diatas Rp. 6.800 perliternya,” Jelas anta
Tak hanya itu kata Anta, dirinya juga mendapatkan informasi, jika Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) di Kabupaten Maros kompak menjual BBM jenis Solarnya di Angka 7.300 di karenakan mereka melakukan setoran baik ke Polsek dan Polres,
“Kompak menaikkan harga karena mereka setor ke polsek dan polres, mereka akui semua,” Tutur Anta.
Anta juga menuturkan jika dirinya sudah menyampaikan temuannya tersebut ke Elnusa Makassar,
“Sudah saya sampaikan, kepihak Elnusa makassar, pihak Elnusa menyampaikan kalau itu tidak benar, setiap SPBN harus menjual sesuai aturan,” Ujar anta lagi.
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) yang menjual solar bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp6.800 per liter adalah tindakan melanggar hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana.
Praktik ini bisa terjadi karena berbagai modus seperti penjualan kepada industri yang tidak berhak, penimbunan untuk dijual kembali dengan harga tinggi, atau permainan harga oleh pengawas SPBN. Tindakan ini membebani masyarakat dan dapat mengarah pada penyaluran BBM bersubsidi ke sektor ilegal.
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) menjual solar bersubsidi di atas harga resmi dapat dikenakan pidana berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah oleh UU Cipta Kerja) dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar. Selain itu, SPBN dapat juga dianggap melakukan pembantuan kejahatan jika terbukti sengaja memfasilitasi penimbunan atau penjualan ilegal.
Dasar hukum dan ancaman pidana
Pasal 55 UU Migas: Sanksi utama bagi penyalahgunaan BBM bersubsidi, termasuk menjualnya di atas harga resmi atau mengalihkan kepada pihak yang tidak berhak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja: Mengubah dan mempertegas Pasal 55 UU Migas, yang berlaku untuk kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Pasal 56 KUHP (Pembantuan Kejahatan): Jika SPBN secara sengaja memberikan sarana, kesempatan, atau keterangan untuk terjadinya kejahatan (seperti penimbunan atau penjualan ilegal), maka pihak SPBM dapat dijerat sebagai pelaku pembantuan kejahatan.
Modus operandi yang dapat memicu pidana
Penjualan ke pengecer tidak resmi: SPBN menjual solar bersubsidi secara tidak wajar kepada pengecer (misalnya dengan jeriken) yang kemudian menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.
Oleh Sebab Itu, Aparat Penegak Hukum di minta untuk segera memanggil seluruh pemilik SPBN di Kabupaten Maros, untuk dilakukan pemeriksaan.
Sementara itu, Wawan Hartawan Kanit Tipiter Polres maros di konfirmasi media melalui sambungan teleponnya terkait SPBN di Maros menjual BBM jenis Solar subsidi diatas harga dirinya mengatakan, “terimakasih informasinya dinda, nanti saya arahkan anggota untuk turun,” Ucapanya.
- Bersambung
