Saksi Ahli Turun di Injury Time, JPU Diduga Cari Pasal Diskon!

Rakyatmardeka.com – BATANG – sidang lanjutan tentang pengeroyokan kembali digelar Ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Batang kasus yang menjadi atensi para pewarta baik media online maupun elektronik jg stasiun tv nasional ini kembali digelar Selasa (8/12), dsn mendadak terasa seperti panggung kejutan. Bukan karena drama hukum yang terungkap dalam berkas, tetapi karena langkah tak lazim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pengeroyokan terhadap anak dengan nomor 175/Pid.Sus/2025/PN-Btg.

Alih-alih membacakan tuntutan, JPU justru meminta hakim menghadirkan saksi ahli pidana, Dr. Aulia, S.H., M.Hum. Permintaan itu muncul bukan saat masa pembuktian, melainkan di detik terakhir sebelum tuntutan. Tak pelak, kuasa hukum korban, Adv David Santosa, S.E., S.H., dibuat tercengang.

“Kalau mau ahli, ya saat pembuktian dong, bukan setelah sidang ditunda karena materi tuntutan belum siap, lalu sekarang malah nambah ahli. Aneh sekali. Ada apa ini?” ujar David begitu keluar ruang sidang setelah ahli selesai diperiksa.

Namun yang membuat ruang sidang semakin panas bukan hanya waktu kemunculan ahli, tetapi arah kesaksiannya. Sejak awal pemeriksaan, pertanyaan JPU tampak diarahkan pada satu fokus: mana yang dipakai untuk menjerat pelaku, Pasal 170 KUHP atau Pasal 80 UU Perlindungan Anak?

David geleng-geleng kepala. “Pertanyaan seperti itu bisa dijawab mahasiswa semester satu fakultas hukum. Kok sampai harus menghadirkan doktor hukum pidana? Buat apa? Untuk memperkuat hukum? Atau memperlemah hukuman?” ucapnya heran.

Hakim Lempar Pertanyaan Menusuk: “Ini untuk Meringankan?”

Ruang sidang makin riuh ketika hakim bertanya blak-blakan kepada jaksa: “Saksi ahli ini dihadirkan untuk meringankan?”
Dan jawabannya: “Benar.”

Seketika suasana seperti jungkir balik. David terperanjat. “Jaksa itu mitra korban untuk mencari keadilan, bukan mencari pasal yang meringankan terdakwa. Kalau begini, jaksa seperti kuasa hukum tersangka,” sindirnya.

Apalagi sebelum sidang, David telah mengirim surat ke Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas), beserta yurisprudensi Mahkamah Agung yang tegas menyatakan bahwa kasus penganiayaan bersama-sama dengan korban anak harus menggunakan Pasal 170 KUHP, bukan UU Perlindungan Anak. Sebab UUPA tidak mengatur unsur bersama-sama atau di muka umum, sementara Pasal 170 KUHP memuatnya jelas dan tegas.

Yurisprudensi Diabaikan, Ahli Dijadikan Payung?

David menegaskan, yurisprudensi merupakan sumber hukum formil yang posisinya lebih kuat dibanding keterangan ahli yang hanya merupakan alat bukti saksi. Mengabaikan yurisprudensi demi pendapat ahli, menurutnya, justru bertentangan dengan asas kepastian hukum (Lex Certa).

“Jadi ini bukan soal tepat tidaknya pasal, karena pasal yang tepat sudah jelas: 170 KUHP. Yang jadi pertanyaan, kenapa pilih pasal yang justru meringankan?” ungkap David.

Menurutnya, fungsi UU Perlindungan Anak justru untuk melindungi anak pelaku agar tidak diberi hukuman berat, bukan untuk melindungi pelaku dewasa yang menganiaya anak. “Yang dilindungi di sini siapa? Korban atau terdakwa? Kok logikanya terbalik?” ujarnya.

David Bersiap ke Jakarta: “Saya Mau Tanya Langsung, Mana Lebih Tinggi, Yurisprudensi atau Saksi Ahli?”

Usai pembacaan tuntutan yang tetap mengarah pada Pasal 80 UUPA dengan tambahan keterangan ahli, David mengaku akan melanjutkan langkahnya. Ia siap terbang ke Jakarta untuk bertemu Jaksa Agung Muda dan Komisi Yudisial.

“Selain menuntut keadilan, sekalian saya mau belajar, saya ingin tanya langsung, yang lebih kuat dalam menuntut itu apa? Yurisprudensi Mahkamah Agung atau saksi ahli yang bahkan menjawab pertanyaan semudah pasal umum dan lex specialis?” katanya getir.

Masalah Besar Bukan Pada Putusan, Tapi Pada Pilihan Jalan Menuju Keadilan

Meski kecewa dengan arah tuntutan, David menegaskan tidak akan menekan hakim. Putusan sepenuhnya menjadi tanggung jawab majelis.

“Apapun putusannya nanti, kami hormati. Karena hakim adalah dewa dalam kehidupan manusia, God in the human society is a Judge. Yang kami soal bukan putusannya dulu, tapi proses memilih hukumnya. Keadilan tidak bisa dicapai kalau arah hukumnya disetir ke pasal yang salah,” tutupnya.

Goenk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *