Barru – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Barru menggelar sosialisasi pemenuhan hak warga binaan dalam bidang pembimbingan kemasyarakatan, Senin 4 Mei 2026.
Kegiatan berlangsung di Aula Sipakalebbi Rutan Barru dan dihadiri Kepala Rutan Barru, pejabat struktural, serta warga binaan.
Kepala Rutan Barru membuka pertemuan dengan memaparkan program pembinaan yang berjalan di dalam Rutan. Ia menegaskan komitmen Rutan Barru untuk memenuhi hak-hak warga binaan sesuai aturan yang berlaku.
Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Ashari, hadir sebagai narasumber utama. Dalam paparannya, Ashari menjelaskan hak-hak warga binaan pemasyarakatan serta peran pembimbing kemasyarakatan (PK) dalam KUHP baru yang mulai berlaku tahun 2026.
“Peran PK sekarang lebih luas. Mulai dari tahap pra-ajudikasi, ajudikasi, sampai post-ajudikasi. PK hadir untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan warga binaan mendapat haknya,” jelas Ashari di hadapan peserta.
Dua pejabat dari Kanwil Ditjenpas Sulsel lainnya, Nurul Fauziah dan Andri Herfiandi, turut memaparkan materi. Keduanya menjelaskan hak warga binaan dalam proses penelitian kemasyarakatan (litmas), proses pembimbingan saat menjalani program reintegrasi, hingga mekanisme pencabutan hak integrasi.
“Jika klien melanggar syarat umum dan syarat khusus selama menjalani reintegrasi, seperti asimilasi atau pembebasan bersyarat, maka hak integrasinya bisa dicabut,” terang Nurul Fauziah.
Sosialisasi ini bertujuan agar warga binaan memahami hak yang mereka miliki sekaligus kewajiban yang harus dipatuhi selama menjalani pidana dan program reintegrasi. Dengan begitu, proses pembinaan di Rutan Barru diharapkan berjalan efektif dan mencegah residivis.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab antara warga binaan dan tim dari Kanwil Ditjenpas Sulsel. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan seputar remisi, PB, dan CB.
