Rakyat Mardeka.com, Makassar – Kasus penghadangan terhadap pengendara motor jenis vario warna putih, yang dikendarainya oleh Heriyanto Cecep yang di lakukan oleh oknum Debt collector yang mengatasnamakan dari FIF Finance kini berbuntut panjang.
Heriyanto Cecep secara resmi melaporkan terduga pelaku Sekitar Pukul 14.30 Wita pada minggu 22 pebruari 2026,di Polrestabes Makassar dengan bukti lapor Nomor LI/235/Satreskrim/II/RES.1.24 /2026/Satrekrim Polrestabes Makassar.
Heriyanto Cecep melaporkan terduga pelaku dengan dugaan pidana tindak pidana pengancaman yang dialaminya pada Sabtu 21 April 2026 di depan toko Alaska Store yang berlokasi Jalan Pengayoman No.8,Kota Makassar.
Heriyanto Cecep berharap, agar oknum Debt Collector yang mengatasnamakan FIF Finance tersebut, segera di lakukan pemanggilan oleh pihak kepolisian, dan di proses sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Harapan saya agar pihak polrestabes makassar segera melakukan pemanggilan oknum debt collector yang mengatasnamakan FIF tersebut, dan di proses hukum sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” Harapnya.
Sebagaimana di beritakan sebelumnya,
Makassar — Seorang pria yang mengaku sebagai debt collector menghadang pengendara motor yang hendak keluar dari parkiran Alaska Store yang berlokasi di Jalan Pengayoman No.8, Masale, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. Peristiwa tersebut sontak menjadi perhatian warga sekitar karena terjadi di ruang publik dan dinilai meresahkan.Sabtu (21/2/2026)
Pria tersebut tampil dengan mengenakan baju kotak-kotak lengan panjang serta topi di kepala. Penampilannya yang disebut-sebut menyerupai preman membuat sejumlah pengunjung toko merasa waswas. Ia langsung menghadang salah satu pengendara motor yang hendak meninggalkan lokasi parkir.
Pengendara yang ditahan merasa tidak terima atas perlakuan tersebut. Pasalnya, pria itu mempertanyakan status pembayaran motor yang disebut-sebut menunggak cicilan. Situasi sempat memanas karena tindakan itu dilakukan tanpa penjelasan yang jelas di awal.
Yang menjadi sorotan, pria tersebut tidak dapat menunjukkan surat tugas maupun dokumen resmi penarikan kendaraan saat diminta. Padahal, sesuai prosedur, pihak penagih utang wajib memperlihatkan identitas serta surat kuasa resmi dari perusahaan pembiayaan sebelum melakukan penarikan.
“Katanya debt collector dari FIF, tapi kami minta surat tugas atau surat penarikan, pria itu tidak bisa memperlihatkannya,” ujar Heriyanto, yang akrab disapa Cecep, kepada awak media.
Cecep mengaku dirinya dan sang istri merasa ketakutan dan tertekan atas kejadian tersebut. Ia menilai tindakan pria itu telah mempermalukan dirinya di depan umum serta menimbulkan trauma psikologis.
“Kami tidak tahu nama pria itu, tapi kami sempat merekam video melalui HP. Kami berharap pihak kepolisian bisa melakukan penindakan terhadap preman seperti itu. Kasihan orang, apalagi dipermalukan di tempat umum,” ungkapnya.
Hal lain yang tak kalah mengejutkan, dalam perbincangan tersebut pria itu juga sempat mengaku sebagai seorang wartawan. “Sama jaki wartawan,” ucapnya kepada korban, seolah ingin menunjukkan bahwa dirinya memiliki profesi lain selain debt collector.
Namun saat ditanya lebih lanjut mengenai media tempatnya bernaung, pria tersebut tidak mampu memberikan jawaban jelas dan justru mengubah pernyataannya dengan mengatakan bahwa dirinya hanya seorang debt collector. Warga berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti kejadian ini guna mencegah praktik serupa terulang di kemudian hari.
