Malik LSM Kipfa RI Soroti Proyek UPTD SDN 22 Maros,Belum Rampung diduga Sudah di Seratus Persen kan : Ini Budaya Kerja Buruk

Rakyat Mardeka.com,Maros – Sungguh menarik (dan, sejujurnya, agak mengkhawatirkan!) mengenai proyek sekolah yang secara administratif telah dinyatakan 100% rampung, padahal kenyataannya masih jauh dari selesai.

Proyek yang di maksud yakni,Pembangunan ruang kelas bertingkat UPTD SDN 22 Maros terlihat belum selesai.

Malik pengurus LSM Kipfa RI Kabupaten Maros, Mengungkapkan, pembangunan ruang kelas bertingkat UPTD SDN 22 Maros. Telan Anggaran 2025. sebesar Rp.2.028.829.000,- di kerjakan Oleh CV. WAJU MALABBI. Terletak di Kelurahan Bajubodoa, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

“Situasi seperti ini, di mana terdapat perbedaan signifikan antara status pelaporan formal dengan kondisi riil di lapangan, adalah fenomena yang di sayangnya tidak jarang terjadi dalam berbagai konteks, mulai dari proyek kecil di kelas hingga proyek infrastruktur berskala besar,” Ucapnya.

Malik Menuturkan, Memahami dinamika di balik “seratus persen di atas kertas” versus realitas fisik memerlukan penelusuran mendalam terhadap berbagai faktor, termasuk tekanan birokrasi, manajemen ekspektasi, dan terkadang, miskomunikasi yang tidak disengaja.

“Implikasi dari “Selesai di Atas Kertas”
Situasi ini menimbulkan serangkaian konsekuensi yang signifikan dan sering kali merugikan,”ungkapnya.

Lanjut Malik, Kualitas dan Fungsionalitas yang Terkompromi,Konsekuensi paling langsung adalah risiko kualitas. Ketika proyek dinyatakan selesai sebelum waktunya, ada kemungkinan besar pekerjaan yang tersisa tidak akan pernah diselesaikan dengan standar yang seharusnya. Sekolah akhirnya menerima aset (misalnya, ruang kelas baru, laboratorium) yang tidak sepenuhnya fungsional atau memerlukan perbaikan segera, yang ironisnya, membutuhkan anggaran baru lagi di masa mendatang.

“Permasalahan Akuntabilitas,Ini menciptakan lubang besar dalam akuntabilitas publik. Jika dana publik digunakan untuk proyek ini, masyarakat berhak tahu bahwa dana tersebut menghasilkan nilai penuh yang dijanjikan. Pelaporan palsu merusak kepercayaan dan mempersulit audit di masa depan untuk menelusuri bagaimana dana tersebut benar-benar digunakan,”Tuturnya.

Malik juga menyinggung, Budaya Kerja yang Buruk, Ini memupuk budaya di mana kepatuhan terhadap prosedur pelaporan lebih diutamakan daripada hasil kerja nyata dan kualitas. Ini memberikan pesan yang salah kepada semua pemangku kepentingan, termasuk staf sekolah dan bahkan siswa, bahwa ketidakjujuran administratif dapat diterima selama tujuan birokratis tercapai.

“Risiko Hukum,Dalam kasus yang ekstrem, tindakan semacam ini dapat dikategorikan sebagai penipuan atau penyalahgunaan wewenang, yang dapat memiliki konsekuensi hukum yang serius bagi individu yang terlibat, terutama jika ada indikasi korupsi atau penggelapan dana,” Tuturnya.

Malik juga menuding, bahwa ini membuktikan bahwa pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maros tidak tegas,

“Kami mencurigai, adanya dugaan persekongkolan antara pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maros dan pihak rekanan,nyatanya belum rampung sudah di cairkan anggarannya, sehingga pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten tidak tegas,”Ucapnya.

Malik juga secara tegas, meminta agar Kepala Bidang SD di segera evaluasi dari kinerjanya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *