Rakyatmardeka.com – Batang 1.12.25
Penanganan perkara pengeroyokan terhadap anak di Kabupaten Batang kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum korban, David Santosa, S.E., S.H., melayangkan dua permohonan pengawasan sekaligus kepada Komisi Yudisial (KY) RI dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung RI. Langkah ini diambil demi memastikan proses hukum berjalan objektif dan sesuai ketentuan. Surat dikirim dengan 2 cara, melalui email dan surat tercatat.
Sebagai Kuasa Hukum dari korban dirinya tetap berusaha maksimal untuk menuntut keadilan bagi kliennya meskipun kasus ini merupakan pro bono bagi dirinya tetapi David meyakinkan bahwa membela dan mencari keadilan tidak harus ditentukan pro bono atau bukan, saat sudah menerima kuasa maka itu berarti harus maksimal karena apa yang dilakukan itu merupakan ibadah bukan hanya sekedar mencafi nafkah materi. Apapun keputusan Hakim kami akan tetap menghormatinya karena Hakim adalah Tuhan bagi umat yang mencari keadilan di Pengadilan.

Kasus dengan nomor 175/Pid.Sus/2025/PN Btg itu saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Batang *dengan agenda sidang tanggal 2 Desember adalah penuntutan oleh JPU dan segera memasuki tahap pembelaan (Pledoi) serta putusan yang direncanakan akan dipercepat mengingat masa tahanan terdakwa oleh Kejaksaan yang sudah hampir habis.* Korban dalam perkara ini adalah seorang anak berinisial Fat, yang mengalami ⁶pengeroyokan di ruang publik.
Dalam surat bernomor 021/DS-SKL/XI/2025 yang ditujukan kepada Komisi Yudisial, David menyatakan kekhawatiran terkait potensi penerapan pasal oleh Majelis Hakim, khususnya jika hakim mempertimbangkan Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) sebagai dasar pertimbangan putusan.
Menurutnya, perkara ini lebih memenuhi unsur Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan sebagai delik ketertiban umum, bukan delik khusus perlindungan anak. *”Korban dijemput, dibawa kelapangan bola kemudian dianiaya oleh 11 pemuda”*
David menyertakan sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung yang menegaskan hal tersebut, di antaranya:
Putusan MA No. 1239 K/Pid/1992
Putusan MA No. 1554 K/Pid/2005
Putusan MA No. 1874 K/Pid/2006
Putusan MA No. 1074 K/Pid/2013
Yurisprudensi tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa status korban sebagai anak tidak otomatis mewajibkan penggunaan UUPA, apabila unsur delik khusus dalam UU tersebut tidak terpenuhi.
David *berharap KY berkenan memantau persidangan,* termasuk sikap dan kebijakan Majelis Hakim dalam menerapkan hukum acara dan materiil. Apabila ditemukan dugaan penyimpangan, ia berharap KY mengambil tindakan sesuai kewenangannya.
Tak hanya itu, David juga mengirim surat ke JAMWAS Kejaksaan Agung bernomor 020/DS-SKL/XI/2025. Surat ini meminta pengawasan atas kemungkinan penggunaan UUPA oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batang dalam tahap penuntutan yang dijadwalkan berlangsung pada hari Selasa 2 Desember 2025.
Menurut David, penggunaan UUPA dalam perkara ini berpotensi keliru.
> “Secara normatif Pasal 170 adalah delik ketertiban umum, bukan delik khusus terhadap anak. Yurisprudensi Mahkamah Agung juga konsisten menerapkan Pasal 170 KUHP meskipun korbannya anak,” ujar David.
Ia mengatakan, pengawasan dari JAMWAS diperlukan untuk mencegah kesalahan konstruksi hukum yang dapat merugikan proses keadilan.
Perkara pengeroyokan ini mendapat atensi masyarakat karena diduga dilakukan oleh beberapa pelaku dan terjadi di ruang publik. Proses persidangan di PN Batang dijadwalkan berlanjut dalam waktu dekat, dengan tahap penuntutan dan pembelaan yang dinilai krusial bagi arah putusan.
Kuasa hukum menegaskan bahwa semua langkah yang diambil bertujuan menjaga objektivitas penegakan hukum.
“Kami hanya ingin memastikan bahwa penerapan pasal tepat dan proses peradilan berjalan jujur, profesional, dan sesuai asas keadilan,” pungkasnya.
Saat ditanya awak media kenapa dirinya bersikeras meminta pantauan persidangan oleh Komisi Yudisial dan Jaksa Agung Muda Pengawas Kejaksaan Agung, David menjawab berharap diterapkan pasal 170 KUHP karena ada beberapa alasan, diantaranya adalah korban adalah anak di bawah umur dan mengalami cacat permanen akibat pengeroyokan, pelaku adalah orang dewasa dan melakukan pengeroyokan secara bersama sama berjumlah 11 orang, jadi menurutnya lebih tepat jika JPU menerapkan pasal 170 ayat (2) ke 2 sesuai dengan bunyinya yaitu kekerasan yang mengakibatkan luka berat diancam pidana penjara 9 tahun. Bukan ayat 1 atau menggunakan UUPA yg lebih tepat digunakan untuk anak anak.
Dari hasil pantauan sidang yang berjalan selama ini sebenarnya sudah cukup bukti kalau oengeroyokan terjadi dan direncanakan, spontan tidak spintan tapi jelas dg perencanaan yang mendetail, korban dijemput, dibawa kelapangan bola, di lapangan sudah menunggu pelaku yang lain menunjukkan adanya sebua perencanaan, disitu korban dipukuli beramai ramai oleh sekitar 11 anak hingga mengalami cedera berat 3 gigi tanggal dan tulang hidung retak hal inioun dikuatkan oleh saksi dari dokter di Puskesmas Tulis yang saat ditanya oleh Hakim menjelaskan bahwa gigi yang tanggal tidak mungkin bisa tumbuh lagi sehingga bisa dikategorikan cacat permanen ( dalam arti lain luka berat), belum lagi saat selesai dianiaya korban dipaksa masuk ke parit / sungai dengan telanjang dan saat pulang hanya menggunakan celana dalam karena baju korban dibakar oleh pelaku.
Ini jelas sekali unsur pengaiayaan dan pengeroyokan jd jangan sampai tuntutan dan putusan mencederai keadilan yang harus ditegakkan, sahut David sambil menutup pembicaraan.
Goenk widja
