Rakyat Mardeka.com, Maros-Penanganan Kasus Dugaan Pungli PTSL di Kecamatan Cerana, Kabupaten Maros,Tepatnya Desa Labuaja Masih mengisahkan tanda tanya besar.
Pasalnya, sudah masuk awal tahun 2026 belum juga ada tanda-tanda siapa yang akan terseret dan tersangka dalam kasus dugaan Pungli PTSL tersebut.
Kasus ini menjadi ujian serius penegakan hukum, bagi Kepala Cabang Kejaksaan Maros di Camba (Kacab Kejari Camba).
Di ketahui kasus pungli sertifikasi tanah di Desa Labuaja, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros. Sebanyak 300 warga sudah dimintai keterangan dan rata-rata mengaku membayar Rp600.000 atau di atas ketentuan.
Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Maros, Andi Unru mengungkap, kasus di Labuaja, nyaris mirip dengan yang di Leang-Leang.
Kepala Cabang Kejaksaan Maros di Camba (Kacab Kejari Camba) di Konfirmasi media melalui pesan WhatsApp nya terkait penanganan Dugaan Kasus Pungli PTSL Desa Labuaja, dirinya malah memilih bungkam.
Kini publik menanti keseriusan pihak Kejaksaan Negeri Maros, Apakah Kasus dugaan pungli PTSL Desa Labuaja akan ada yang tersangka?
Atau kasus tersebut selesai begitu saja, tanpa ada yang di tersangkakan?
Bersambung
