RAKYATMARDEKA.COM | ACEH – Putusan 8 bulan penjara terhadap terdakwa kasus narkotika dengan barang bukti 1,87 kilogram sabu terus menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan.
Terdakwa berinisial S (37), mantan musisi Aceh, sebelumnya ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara pada 15 Oktober 2025 dengan dua bungkus sabu kemasan teh merek Guanyinwang seberat total 1,87 kilogram. Namun dalam persidangan di Pengadilan Negeri Lhoksukon, terdakwa dikabarkan hanya divonis 8 bulan penjara.
Vonis tersebut dinilai janggal oleh sejumlah pengamat hukum dan aktivis antinarkoba. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kepemilikan atau penguasaan narkotika dalam jumlah besar umumnya diancam pidana minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara, bahkan seumur hidup, tergantung pada konstruksi dakwaan dan pembuktian di persidangan.
Sejumlah elemen masyarakat mendesak Badan Pengawasan Mahkamah Agung (BAWAS) segera melakukan pemeriksaan terhadap proses serta pertimbangan hukum dalam perkara tersebut guna memastikan tidak terjadi pelanggaran kode etik atau penyimpangan dalam proses peradilan.
Upaya konfirmasi juga telah dilakukan media ini kepada Humas PN Lhoksukon, Arif, pada Rabu (25/02/2026) melalui pesan WhatsApp pribadinya. Dalam keterangannya, Arif menyampaikan:
“Mohon maaf Bapak, saya adalah salah seorang anggota Majelis Hakim dalam perkara tersebut sehingga tidak etis jika saya yang menjawab pertanyaan Bapak.
Untuk itu saya sarankan agar Bapak dapat langsung datang ke Pengadilan Negeri Lhoksukon dan meminta penjelasan dari Juru Bicara Pengadilan Negeri Lhoksukon. Atas maklumnya kami ucapkan terima kasih.”
Pernyataan tersebut semakin menguatkan desakan publik agar pihak pengadilan memberikan penjelasan resmi melalui juru bicara guna menjaga transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Hingga berita ini diturunkan, media masih berupaya memperoleh salinan resmi putusan dan klarifikasi dari pihak berwenang untuk memastikan pemberitaan tetap berimbang serta berdasarkan fakta yang utuh.
Desakan terhadap BAWAS dinilai sebagai langkah konstitusional demi menjaga profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas aparat penegak hukum di tengah perhatian publik yang terus menguat terhadap perkara ini.
