
RAKYATMARDEKA.COM | ACEH – Putusan ringan terhadap terdakwa kasus narkotika dengan barang bukti 1,87 kilogram sabu memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Seorang pria berinisial S (37), mantan musisi Aceh yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara pada 15 Oktober 2025, sebelumnya diamankan dengan dua bungkus sabu dalam kemasan teh merek Guanyinwang dengan berat total 1,87 kilogram.

Kasus tersebut sempat menyita perhatian publik karena jumlah barang bukti yang tergolong besar. Namun saat perkara bergulir di Pengadilan Negeri Lhoksukon, terdakwa dikabarkan hanya dijatuhi hukuman 8 bulan penjara.
Putusan ini langsung menjadi sorotan berbagai kalangan.
Sejumlah pihak mempertanyakan konsistensi dan rasa keadilan dalam penegakan hukum, mengingat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kepemilikan atau penguasaan narkotika dalam jumlah signifikan umumnya diancam pidana berat, bahkan dapat mencapai belasan hingga puluhan tahun penjara, tergantung pada peran serta pembuktian di persidangan.
Seorang pengamat hukum yang enggan disebutkan namanya menilai, apabila benar barang bukti yang terbukti di persidangan mendekati dua kilogram, maka vonis 8 bulan layak dipertanyakan dari sisi akademik maupun etik.
“Publik berhak mengetahui apa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan. Apakah ada perubahan dakwaan? Apakah terdakwa hanya terbukti sebagai pengguna? Atau terdapat fakta hukum lain yang belum tersampaikan secara utuh ke ruang publik?” ujarnya.
Saat dikonfirmasi media ini, Humas Pengadilan Negeri Lhoksukon, Harif, melalui pesan WhatsApp pribadinya pada Rabu (25/02/2026) sekira pukul 13.27 WIB, menyampaikan bahwa dirinya tidak dapat memberikan keterangan terkait perkara tersebut.
“Mohon maaf Bapak, saya adalah salah seorang anggota Majelis Hakim dalam perkara tersebut sehingga tidak etis jika saya yang menjawab pertanyaan Bapak. Untuk itu saya sarankan agar Bapak dapat langsung datang ke Pengadilan Negeri Lhoksukon dan meminta penjelasan dari Juru Bicara Pengadilan Negeri Lhoksukon. Atas maklumnya kami ucapkan terima kasih,” tulisnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa klarifikasi resmi terkait pertimbangan hukum dalam amar putusan hanya dapat disampaikan oleh juru bicara pengadilan.
Hingga berita ini diturunkan, media ini masih berupaya meminta penjelasan lebih lanjut guna memperoleh gambaran utuh terkait dasar pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya keterbukaan informasi dalam setiap proses peradilan, khususnya dalam perkara narkotika yang selama ini menjadi perhatian serius di Aceh.
