RakyatMardeka.Com, Lampung Selatan – Pemimpin Redaksi PurnamaNews.Com mengecam keras Pengancaman yang terjadi pada Wartawan PurnamaNews.Com, yang terjadi di Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan. Jumari Purnama S.I.Kom mengatakan ini adalah serangan terhadap kebebasan pers dan melanggar KUHP serta Undang – Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Jumari Purnama S.I.Kom pun menghimbau semua pihak untuk menghormati kinerja jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers. “Demi terjaminnya hak publik untuk tahu dan mendapatkan informasi yang akurat mengenai isu – isu yang penting bagi orang banyak,” kata Jumari Purnama S.I.Kom . Dengan adanya ancaman terhadap wartawan Media Online PurnamaNews.Com yang dilakukan oleh orang tidak dikenal menggunakan Aplikasi Whatsapp bisa di anggap melanggar UU Pers yang berlaku tersebut.
Adapun salah satu chat yang diterima dari Diduga Orang Tak Di Kenal yang Tiba – Tiba Ancam Wartawan Media Online PurnamaNews.Com sebagai berikut :
(Oramg tak di kenal ) : ” Semua masalah di tanjung bintang ini karna kamu ya.hebat kamu. Manusia kayak kamu ini gak bisa di baikin sama sekali. sama persis kayak baikin anjing Tunggu ya pasti kamu dapat apa yang kamu perbuat “.
(Wartawan) : ” Ini siapa jangan main tuduh dan omong seenaknya aja Semua masalah di tanjung bintang bukan karena saya, masalahnya apa? “.
( Orang tak di kenal ) :” Semua berita di tanjung bintang ini kamu dalang nya Tunggu kamu,suatu saat kamu dapat apa yang kamu tanam Jangan main tuduh jangan main tuduh.kamu kira semua orang bisa kamu bodohin “.
(Wartawan) : ” Gak usah nuduh nuduh klo gak tau ceritanya jangan asal bicara ketemu aja biar jelas “.
( Orang tak di kenal ) : ” Nanti kita pasti ketemu ya Kalau ketemu kita di luar tanjung bintang aja.saya juga mau lihat mental Lo di luar “.
( Wartawan) : ” Ya sudah dimana ketemu Dan anda siapa kasih tau kalau emang gentle “.
( Orang tak di kenal) : ” Kita jangan bawa siapa siapa,kita lihat siapa yang pulang kerumah “.
(Wartawan ) : ” ok “.
Percakapan tersebut sudah dianggap tindakan pengancaman yang dikirim via WhatsApp kepada Wartawan Media Online PurnamaNews.Com dengan Inisial AN . Berkaitan dengan hal itu, maka Wartawan tersebut bersama pimpinan Redaksi akan membuat laporan ke Polda sebagai insan pers yang merasa tugas nya sebagai sosial kontrol di halangi dan di ancam ,meski hal seperti ini sudah biasa dan sering di alami para aktifis dan insan pers, tentu saja hal tersebut tidak bisa di benarkan sesuai dengan UU Pers yang berlaku dimana Wartawan / Jurnalis dilindungi dalam setiap kegiatan mencari fakta sebenarnya.
Di tempat terpisah , ketua DPD Lampung LSM API Nusantara Raya, Purwanto ,mengecam keras ulah oknum orang tak dikenal tersebut yang menurutnya jelas menghalanggi tugas jurnalistik dan akan mendampingi wartawan untuk melapor ke Polda Lampung. ( Tim )
Komentar