Tulang Bawang – Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang (BPN) bersama dengan Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang melakukan pengukuran ulang tanda batas tanah milik Indra Wati dan Peri Irawan Herman di Kampung Gedung Jaya, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang, pada Rabu (12/11/2025).
Pengukuran ini dilakukan atas permohonan dari Polres Tulang Bawang sebagai bagian dari proses penyelidikan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah. Kasi Pengukuran BPN Tulang Bawang, Anof Frianzah, menjelaskan bahwa tujuan pengukuran ini adalah untuk menyinkronkan koordinat lokasi tanah antara versi Indra Wati dan Peri Irawan Herman.
“Hasil pengukuran BPN ini akan menjadi bahan dasar bagi pihak kepolisian dalam proses hukum berikutnya,” ujar Anof Frianzah.
Pihak Polres Tulang Bawang berharap bahwa proses ini dapat menjadi solusi dari permasalahan yang berlarut-larut. Mereka mengimbau kedua belah pihak untuk siap menerima hasil akhir pengukuran dari BPN, termasuk kemungkinan pembagian ulang atau pemisahan batas jika ditemukan tumpang tindih lahan.
“Apapun hasilnya nanti, kami harap bisa menjadi titik terang agar masalah ini tidak terus berlarut. Kami harap kedua pihak bisa legawa dan menerima,” tegas perwakilan Polres Tulang Bawang.
Polres Tulang Bawang juga menambahkan bahwa pihaknya akan mengawal proses ini secara profesional dan netral hingga tahap akhir, sambil menunggu hasil resmi dari BPN yang akan menjadi dasar tindak lanjut hukum berikutnya.
