KONSUMEN MENANGIS! Motor Diduga Dirampas Oknum Leasing di Nibong, Dipaksa Tanda Tangan Surat yang Tak Diketahui

 

Rakyatmardeka.com l- ACEH UTARA — Peristiwa yang diduga tindakan arogan oknum penagih dari perusahaan pembiayaan Bussan Auto Finance (BAF) menghebohkan warga di Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara.

 

Seorang konsumen bernama Rini Rahayu mengaku sepeda motor miliknya dirampas di tengah jalan oleh sejumlah orang yang mengaku dari pihak leasing, Senin (9/3/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

 

Menurut informasi yang dihimpun media ini, kejadian bermula ketika korban sedang melintas di wilayah Nibong. Tiba-tiba beberapa pria menghentikan korban di jalan dan mengaku sebagai petugas dari pihak leasing.

 

Tanpa menunjukkan dokumen resmi ataupun penjelasan yang jelas, para oknum tersebut langsung mengambil sepeda motor milik korban. Situasi itu membuat korban panik dan tidak bisa berbuat banyak.

 

Lebih mengejutkan lagi, korban mengaku dipaksa menandatangani sebuah surat yang tidak ia ketahui isi dan maksudnya.

 

“Saya tidak tahu isi surat itu, tapi mereka memaksa saya untuk tanda tangan. Motor saya langsung dibawa pergi,” ujar Rini dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca saat menceritakan kejadian tersebut kepada media ini.

 

Korban juga mengungkapkan bahwa jika ingin mengambil kembali sepeda motornya, ia diminta melunasi bunga dan tunggakan yang nilainya disebut hampir mencapai Rp70 juta.

 

“Saya disuruh melunasi semuanya. Katanya kalau mau ambil motor harus bayar hampir 70 juta. Saya tidak sanggup,” ungkapnya sambil menahan tangis.

 

Peristiwa ini langsung menuai kecaman dari masyarakat sekitar. Banyak warga menilai tindakan tersebut sudah keterlaluan dan tidak manusiawi jika benar dilakukan dengan cara menghadang konsumen di jalan.

 

Sejumlah warga juga mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta aparat **Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk segera turun tangan menyelidiki kejadian tersebut.

 

Pasalnya, berdasarkan aturan yang berlaku, penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan tidak boleh dilakukan secara sembarangan di jalan tanpa prosedur hukum yang jelas.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak BAF terkait dugaan tindakan oknum tersebut.

 

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, dan masyarakat berharap aparat penegak hukum segera mengusut tuntas agar tidak ada lagi konsumen yang menjadi korban praktik penagihan yang dinilai meresahkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *