BULUKUMBA — Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Salehuddin, S.H.,M.H memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di salah satu media online yang menyoroti dirinya dengan julukan “Raja RJ” serta menyebut adanya puluhan kasus narkotika yang dihentikan saat dirinya bertugas di Polres Maros.
Dalam pemberitaan tersebut, disebutkan bahwa sepanjang Agustus hingga Desember 2025, AKP Salehuddin menangani 41 kasus narkotika, dengan rincian 30 kasus diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dan 11 kasus dilanjutkan ke proses penyidikan. Hal ini kemudian menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat terkait penerapan RJ dalam penanganan perkara narkotika.
Menanggapi hal tersebut, AKP Salehuddin menegaskan bahwa seluruh penanganan perkara, termasuk penerapan Restorative Justice, telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penerapan Restorative Justice dalam perkara narkotika mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di mana terhadap penyalahguna wajib dilakukan rehabilitasi. Selain itu, juga berpedoman pada Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 yang memfokuskan penanganan terhadap pecandu atau penyalahguna, bukan bandar, untuk mendapatkan rehabilitasi, bukan pidana penjara,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa proses Restorative Justice tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui mekanisme yang ketat dan terukur. Setiap kasus harus melalui proses asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT).
“Pelaksanaan Restorative Justice hanya dapat dilakukan setelah adanya rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu (TAT). Jadi seluruh proses yang kami lakukan bukan berdasarkan kemauan pribadi, melainkan berdasarkan hasil keputusan tim yang berwenang,” tegasnya.
AKP Salehuddin juga menyayangkan pemberitaan yang beredar, karena menurutnya tidak didahului dengan konfirmasi kepada dirinya sebagai pihak yang diberitakan.
“Saya menegaskan bahwa pemberitaan yang beredar tersebut tidak pernah dikonfirmasi terlebih dahulu kepada saya, sehingga informasi yang disampaikan tidak utuh dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” tambahnya.
Ia berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat terkait penerapan Restorative Justice dalam penanganan perkara narkotika, serta menegaskan komitmen Polri dalam menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
