Makassar – Fenomena truk parkir di bahu jalan pada sejumlah titik wilayah hukum Satlantas Polres Pelabuhan Makassar kembali disorot. Publik mempertanyakan: ini antrean resmi atau pelanggaran yang dibiarkan?
Ketua DPD Perserikatan Journalist Siber Indonesia (Perjosi) Makassar, Heriyanto Cecep, menilai kondisi itu menimbulkan tanda tanya besar.
“Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait fungsi sebenarnya dari aktivitas parkir tersebut. Apakah benar untuk antrean bongkar muat atau justru pelanggaran lalu lintas yang dibiarkan,” ucap Heriyanto, Sabtu 2 Mei 2026.
Pantauan Lapangan: Truk Berjam-jam Tanpa Aktivitas Jelas
Heriyanto mengungkapkan, sejumlah ruas jalan di kawasan pelabuhan terlihat dipadati kendaraan besar yang terparkir di bahu jalan, terutama malam hingga pagi hari.
“Pemandangan ini tidak hanya mengganggu kelancaran arus lalu lintas, tetapi juga memicu kekhawatiran akan keselamatan pengguna jalan lainnya,” ungkapnya.
Hasil pantauan awak media pada Jumat 1 Mei 2026 malam hingga Sabtu dini hari, truk-truk besar terparkir di Jalan Nusantara, Jalan Kalimantan, Jalan Tentara Pelajar, dan Jalan Tarakan. Beberapa unit terlihat tidak ada aktivitas bongkar muat, mesin mati, dan sopir tidak di tempat. Ada yang parkir 4–6 jam lebih.
Sebelumnya, Kasat Lantas Polres Pelabuhan Makassar, AKP Abdul Malik, S.Sos., saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa kendaraan truk yang terparkir tersebut merupakan bagian dari antrean untuk pengisian atau proses bongkar muat barang di dalam area pelabuhan.
Namun, temuan di lapangan memunculkan keraguan atas penjelasan itu. Jika memang antrean, publik menilai harus ada pengaturan jam operasional yang jelas, sistem kartu antre, dan area kantong parkir. Tanpa itu, antrean justru jadi masalah baru di jalan umum.
Risiko Keselamatan & Dugaan Pembiaran
Keberadaan truk di bahu jalan dinilai berisiko tinggi. UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 106 ayat (4) huruf e: “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan berhenti dan parkir”. Pasal 287 ayat (3): Denda paling banyak Rp500.000 untuk parkir sembarangan.
“Jalur pelabuhan itu vital. Kalau dibiarkan, kesannya ada pembiaran. Padahal bahu jalan bukan tempat parkir,” tegas Heriyanto.
Tuntutan Publik: Tertibkan & Atur Jam Operasional
Masyarakat mempertanyakan efektivitas pengawasan dan penindakan. Mereka berharap ada langkah konkret.
Publik kini menanti tindakan tegas dari AKP Abdul Malik untuk menertibkan sopir truk yang tidak patuhi aturan. Penegakan hukum konsisten diharapkan dapat menciptakan ketertiban serta menjamin keselamatan di kawasan pelabuhan.
