AL Kahfi Ketua DPD Sum Sel Lembaga Serounting Jaya Indonesia (SJI) Kembali Mendatangi Kejaksaan Negeri Kota Pagaralam

Rakyat Mardeka.com Pagaralam-Sumsel
kamis 2-4-2026 ,
Lembaga Serounting Jaya Indonesia (SJI) kembali mendatangi kejaksaan negeri kota pagaralam igin konfirmasi atas surat yang di layangkan pada hari jumat 27-3-2026 perihal tentang

1. Tentang adanya dugaan indikasi jual beli perkara kasus narkoba oleh Jaksa penuntut
2. tentang tahanan yang kabur atas nama Dandi bandar narkoba, setelah lepas sidang yang sampai saat ini belum di tangkap,, besar indikasi adanya dugaan permainan uang antara Jaksa dan tersangka, tidak adanya sangsi terhadap Jaksa penuntut dan kasih pidum,.

3. tuntutan yang berbeda antara tersangka residivis inisial A dengan korban penyalahgunaan narkoba inisial M. terduga inisial A hanya di tuntut 4 tahun 6 bulan dan yang notabene nya adalah tindak pidana resedevis bandar narkoba hal ini patut di duga terindikasi adanya permainan suap meyuap di tubuh kejaksaan kota Pagaralam ratusan juta rupiah, sedangkan korban penyalahgunaan narkoba inisial M di tuntut 10 tahun penjara,, oleh Jaksa penuntut umum inisial P, di karena kan patut di duga terindikasi orang tuanya M tidak memberikan uang serta tidak menurut permintaan Jaksa penuntut umum untuk menjual harta bendanya agar uangnya di berikan kepada Jaksa penuntut umum inisial P, untuk meringankan tuntutan dan ke putusannya.

4. Tentang penetapan tersangka kasus korupsi Pelebaran jalan ratu serius di dinas PU dan tata ruang bidang bina marga, hanya tersangkanya sampai kepada kepala bidang(KPA) tidak sampai pada penetapan tersangka kepala dinas (PA) dan beberapa orang, yang seharusnya di jadikan tersangka tetapi tidak di tetapkan yang ada di data kami, menurut pandangan kami proyek tersebut tidak akan bisa cair atau di lakukan pembayaran apa bila kepala dinas (PA) tidak menandatangani berkas tagihan atau pencairan proyek tersebut dan mempertanyakan yang memodali proyek tersebut adalah orang lain, sedangkan perusahaan tersebut hanya di pakai orang lain yang nama-namanya ada di berkas laporan kami ke JAMWAS KEJAKSAAN AGUNG.

Periando selaku bendahara LSM SEROUNTING JAYA INDONESIA. (SJI) pukul 1:30 menit, bertanya kepada PTSP,, : maaf Pak apa sudah sampai surat kami lantas dengan siapa kami bisa bertemu ,jawab PTSP :maaf pak ibu kajari sedang ke luar kota dan pak kasih Intel kajari juga ikut,untuk sekarang pejabat yang ada seperti kasih Pidum belum bisa menerima..???

Al kahfi Ketua DPD SUM SEL Lembaga Serounting jaya Indonesia yang penting kita sudah mengikuti mekanisme sudah membuat surat klarifikasi kejaksaan negeri pagar alam walaupun mereka tidak mau memberikan penjelasan dan tidak mau di temui kita tetap akan melanjutkan laporan ini ke Jamwas Kejagung tentang empat poin di atas dugaan indikasi ini Serta Akan mengantarkan Supenir Berupa Kerenda Mayat karangan bunga Ke kantor kejaksaan Negeri pagar alam sebagi bentuk atau simbol Matinya Keadilan di kejaksaan negeri pagar alam supenir ini teruntuk jaksa penuntut umum kasus Narkoba serta kasi pidum kejaksaan negeri pagar alam hari senin serta kami sudah siapkan juga supernir kerenda mayat karangan bunga Simbol Matinya Keadilan di pengadilan negeri pagar alam apa bila putusan pengadilan tidak sesuai dengan pakta persidangan pada hari Selasa Serta Akan membuat surat laporan Ke komisi Yudisial

Tetapi kalau putusan majelis hakim pengadilan sesuai dengan fakta persidangan maka supenir itu tidak akan kami berikan tetapi akan memberikan karangan bunga ucapan terimakasih ke majelis hakim pengadilan negeri pagar alam atas putusan sidang yang adil ujarnya (Bersambung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *