Proyek Rehab Terminal Tipe B Bireuen Rp6,4 Miliar Tak Kunjung Rampung, Diduga Dikerjakan Asal Jadi

Bireuen — Proyek rehabilitasi Terminal Tipe B Bireuen yang menelan anggaran fantastis mencapai Rp6,4 miliar hingga kini belum juga rampung. Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2025 itu menuai sorotan tajam masyarakat karena dinilai dikerjakan tidak maksimal dan terkesan asal jadi.

Proyek pengelolaan Terminal Tipe B tersebut dikerjakan oleh CV Tiara Jati sejak 21 Juli 2025 dengan batas waktu pelaksanaan hingga 17 Desember 2025. Namun hingga Minggu, 21 Desember 2025, pekerjaan di lapangan belum menunjukkan tanda-tanda selesai.

Pantauan media ini di lokasi proyek yang berada di Jalan Medan–Banda Aceh, Desa Geuleumpang Payong, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, terlihat material bangunan berserakan, progres pekerjaan berjalan lambat, dan kondisi fisik bangunan dinilai jauh dari kesan kokoh sebagaimana proyek bernilai miliaran rupiah.

Ironisnya, papan informasi proyek sudah tidak terlihat di lokasi, sementara sejumlah pekerja tampak bekerja tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD), yang seharusnya menjadi standar utama dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Beberapa warga dan pelaku usaha yang beraktivitas di terminal tersebut menduga adanya ketidaksesuaian antara nilai anggaran dengan item pekerjaan di lapangan. Bahkan, tidak sedikit yang mencurigai adanya potensi mark up anggaran.

“Kalau melihat kondisi di lapangan, tidak sebanding dengan anggaran Rp6,4 miliar. Banyak item yang kami nilai tidak sesuai,” ujar salah seorang pemilik loket terminal yang enggan disebutkan namanya.

Berdasarkan hasil penelusuran media ini di LPSE Pemerintah Aceh, proyek tersebut tercatat dimenangkan oleh CV Tiara Jati, beralamat di Jalan Medan–Banda Aceh, Gampong Cot Gapu, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, dengan nilai kontrak Rp6,4 miliar. Proyek ini merupakan program dari Kementerian Perhubungan RI dengan Nomor Kontrak 02/T.04/K/2025.

Proyek tersebut juga dikabarkan berada dalam pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. Namun di lapangan, kondisi proyek justru terlihat amburadul.

“Seharusnya proyek sebesar ini bisa menjadi contoh dalam penerapan standar K3. Jangan sampai pekerja di lapangan menjadi korban akibat kelalaian pengawasan,” ujar Firman, warga Bireuen, kepada media ini, Minggu (21/12/2025).

Hal senada disampaikan Farel, warga Lipah Cut, Kecamatan Jeumpa. Menurutnya, proyek yang disebut-sebut berada dalam pengawasan Kejati Aceh dan Kejaksaan Negeri Bireuen seharusnya mendapat perhatian ekstra, tidak hanya dari sisi penyelesaian fisik, tetapi juga keselamatan tenaga kerja.

“Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jelas mengatur kewajiban pemberi kerja menyediakan perlindungan keselamatan bagi pekerja. Pelanggaran bisa dikenakan sanksi administratif hingga pidana,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Aceh, Teuku Faisal, saat dikonfirmasi media ini melalui telepon seluler pribadinya pada Minggu (21/12/2025), belum memberikan tanggapan.

Pihak rekanan yang sebelumnya sempat dikonfirmasi menyatakan tidak khawatir dengan isu pengawasan. “Proyek ini di bawah pengawasan Kejati Aceh, saya tidak takut. Saya bekerja profesional dan tidak mencuri,” tulis salah satu pihak rekanan melalui pesan WhatsApp kepada media ini.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi, SH, MH, juga belum berhasil dikonfirmasi terkait proyek rehabilitasi Terminal Tipe B Bireuen yang tengah menjadi sorotan publik tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *