Maros – Kepala Desa Cenrana Baru, Andi Zaenal, menyampaikan hak jawab dan klarifikasi tertulis terkait pemberitaan _RAKYAT http://MARDEKA.COM_ berjudul _”OKNUM KADES CENRANA BARU MAROS DILAPORKAN KE POLISI, DIDUGA TERBITKAN SURAT JALAN UNTUK 4 SAPI CURIAN, LSM KIPFA RI MINTA DITINDAK TEGAS”
Melalui Surat Permintaan Hak Jawab dan Koreksi, Andi Zaenal membantah narasi yang berkembang dan membeberkan kronologi versi Pemerintah Desa.
Kronologi Versi Kades Cenrana Baru
Agustus 2025 Pemdes menerima laporan warga soal 4 ekor sapi liar masuk Desa Cenrana Baru dan merusak kebun warga. Pengumuman sudah dilakukan di Masjid Nurul Falah Dusun Malaka untuk mencari pemilik, tapi tidak ada yang mengaku.
Seluruh Kepala Dusun – Malaka, Tanete, Matanre, Maccini, dan Arokke – diperintahkan menanyakan ke warga. Hasilnya nihil. Kadus Arokke bahkan menelusuri hingga Dusun Kajuara dan Dusun Panangi, Desa Cenrana, Kec. Camba. Tetap tidak ada yang merasa kehilangan.
Desember 2025,Keluhan warga masih berlanjut karena sapi-sapi itu dinilai meresahkan dan merugikan ekonomi pemilik kebun.
6 Februari 2026,Pemdes bersama tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan warga Dusun Malaka menggelar musyawarah di Masjid Nurul Falah. Diputuskan secara mufakat. Sapi harus ditangkap dan diamankan.
Dijual atas nama Pemerintah Desa.
Uang hasil penjualan Rp17.000.000 disimpan Pemdes sampai ada pemilik sah yang bisa buktikan kepemilikan.
Pemilik wajib bayar denda dan ganti rugi sesuai Perdes atas kerusakan kebun.
Hasil musyawarah ini juga disampaikan ke Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Penjualan 4 ekor sapi dijual ke pedagang bernama ASRI seharga Rp17 juta. Uang dititipkan ke Pemdes Cenrana Baru dan tidak dipakai untuk kepentingan pribadi.
10 April 2026 ,Seseorang dari luar desa datang mengaku sebagai pemilik. Ia menyebut sapi dibeli dari Desa Laiyya dan terakhir dirawat Januari 2026. Saat diminta bukti pembelian, tidak bisa menunjukkan. Ia hanya memperlihatkan foto sapi dari November 2025 di HP. Kades menilai keterangan waktu tidak cocok, sebab sapi sudah merusak kebun sejak Agustus 2025.
Orang itu lalu berkata dalam bahasa Bugis “Syukurlah kalau memang bukan sapi milik saya, segera kita akan berurusan lagi.”_ Pertemuan disaksikan Kadus Malaka dan staf desa Usry. Kades menegaskan pertemuan berlangsung singkat, sehingga “upaya mediasi” seperti disebut di berita sebelumnya tidak benar.
Proses Hukum Berjalan
10 April 2026 Kadus Malaka dihubungi Kanit Res Polsek Camba via telepon untuk hadir 11 April 2026.
11 April 2026 Andi Zaenal menerima Surat Panggilan http://S.Pgl/05/RES.1.8/IV/2026/Reskrim sebagai SAKSI dalam perkara pencurian ternak Pasal 477 ayat (1) huruf c KUHP. Ia mengaku sudah memenuhi panggilan secara kooperatif.
Pernyataan Tegas Kades
Tidak pernah mengaku sebagai pemilik sapi.Semua tindakan adalah hasil musyawarah banyak pihak.
Uang Rp17 juta masih disimpan Pemdes dan tidak digunakan pribadi.
Hormati proses hukum dan minta APH, media, serta masyarakat melihat kasus ini objektif, tidak membangun narasi untuk kepentingan tertentu termasuk Pilkades 2027.
“Kami tidak menutup-nutupi peristiwa ini,” tegasnya.
Sesuai UU Pers Pasal 5 ayat (2) dan (3), media wajib melayani hak jawab secara proporsional. Klarifikasi ini dimuat utuh sebagai bentuk keberimbangan. Proses hukum tetap berjalan di Polsek Camba dengan status Kades saat ini sebagai saksi.
(TIM).
