UANG NEGARA HAMPIR Rp100 JUTA DIKEMBALIKAN! KEJARI BIREUEN DALAMI DUGAAN KORUPSI DANA ZAKAT BAITUL MAL

RakyatMardeka.com l- BIREUEN, Selasa (31 Maret 2026) — Langkah tegas ditunjukkan Kejaksaan Negeri Bireuen dalam membongkar dugaan penyimpangan pengelolaan dana zakat dan infak. Dalam proses penyelidikan yang tengah berjalan, negara akhirnya berhasil menarik kembali kerugian sebesar Rp98.700.000 dari kasus yang menyeret pengelolaan anggaran di Baitul Mal Kabupaten Bireuen Tahun 2024.

Pengembalian uang tersebut berlangsung di Aula Kejari Bireuen dan diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Yarnes, S.H., M.H., didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus M. Riko Ari Pratama, S.H., bersama pihak Inspektorat dan BPKD Kabupaten Bireuen.

Dana hampir menyentuh angka Rp100 juta itu sebelumnya terungkap berdasarkan audit investigasi Inspektorat Kabupaten Bireuen, yang menemukan adanya kerugian negara dalam pengelolaan anggaran zakat dan infak.

Tak butuh waktu lama, usai diterima, uang tersebut langsung diserahkan ke BPKD Kabupaten Bireuen untuk disetorkan ke kas daerah—sebuah langkah cepat yang menegaskan keseriusan aparat penegak hukum.

Namun, pengembalian uang bukan berarti perkara selesai. Kejari Bireuen memastikan penyelidikan terus berlanjut, guna mengungkap siapa saja pihak yang harus bertanggung jawab di balik dugaan praktik korupsi yang mencoreng pengelolaan dana umat tersebut.

“Kami berkomitmen mengawal setiap rupiah keuangan negara agar dikelola secara transparan dan akuntabel,” tegas pihak Kejari.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik, mengingat dana yang dikelola berasal dari zakat dan infak masyarakat—yang seharusnya digunakan untuk membantu umat, bukan justru diselewengkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *