Rakyat Merdeka.Com I – Aceh
Pengadilan Negeri Lhoksukon menyampaikan rilis resmi pada Kamis (26/02/2026) terkait pemberitaan putusan 8 bulan penjara dalam perkara narkotika yang sebelumnya menuai sorotan publik.
Dalam press release yang mengatasnamakan Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut dijelaskan bahwa perkara dimaksud terdaftar dengan nomor 11/Pid.Sus/2026/PN Lsk dan telah diputus pada Rabu, 25 Februari 2026.
Dakwaan Bersifat Alternatif
Disebutkan bahwa terdakwa didakwa dengan bentuk dakwaan alternatif, yakni:
Pasal 609 ayat (2) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang pada pokoknya terkait kepemilikan narkotika; atau
Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang pada pokoknya mengenai perbuatan dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika.
Dalam rilis tersebut ditegaskan bahwa terdakwa tidak didakwa sebagai kurir narkotika.
Pertimbangan Majelis Hakim
Majelis Hakim menyatakan bahwa dalam memeriksa dan memutus perkara, mereka berpedoman pada surat dakwaan Penuntut Umum serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Berdasarkan fakta persidangan, perbuatan yang dinyatakan terbukti adalah bahwa terdakwa dengan sengaja tidak melaporkan adanya rencana atau aktivitas tindak pidana narkotika golongan I. Barang bukti yang ditemukan saat penangkapan disebut merupakan milik seseorang bernama Heri, yang saat ini berstatus DPO.
Dalam penjelasan tersebut disebutkan bahwa terdakwa tidak memiliki hubungan dengan Heri, kecuali saat dipanggil untuk menemani duduk di sebuah gubuk yang diduga dijadikan lokasi transaksi. Transaksi disebut tidak terlaksana karena calon pembeli merupakan anggota kepolisian yang melakukan teknik penyamaran (undercover buying).
Kesalahan terdakwa dinilai terletak pada sikap tidak memberitahukan kepada pihak berwenang terkait adanya rencana transaksi, padahal yang bersangkutan dianggap memiliki waktu dan kesempatan untuk melapor.
Dasar Pemidana
Ancaman maksimal Pasal 131 UU No. 35 Tahun 2009 adalah 1 (satu) tahun penjara. Dalam perkara ini, Penuntut Umum menuntut pidana 1 tahun, sementara Majelis Hakim menjatuhkan pidana 8 bulan penjara.
Pertimbangan yang meringankan antara lain:
Terdakwa sejak awal bukan target operasi kepolisian dalam peredaran gelap narkotika.
Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Pihak Pengadilan Negeri Lhoksukon menyatakan bahwa press release tersebut dibuat untuk memberikan klarifikasi dan melengkapi pemberitaan yang telah dimuat oleh
RAKYATMARDEKA.COM, guna menjaga keberimbangan informasi di tengah perhatian publik terhadap perkara ini.
Hingga saat ini, perhatian masyarakat terhadap putusan tersebut masih cukup tinggi, sementara klarifikasi resmi dari pengadilan menjadi bagian penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas proses peradilan.
