
Rakyatmardeka.com I-BIREUEN – Apa yang terjadi di Desa Salah Sirong, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, bukan sekadar insiden konstruksi biasa. Jembatan darurat yang baru saja dinyatakan selesai melalui proses Provisional Hand Over (PHO) ambruk hanya dalam hitungan sehari. Fakta ini memunculkan dugaan keras: ada yang tidak beres dalam proyek tersebut.
Proyek ini berada di bawah tanggung jawab Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Aceh, perpanjangan tangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Dalam mekanisme resmi, PHO bukan sekadar seremoni administrasi. Ia adalah pernyataan bahwa pekerjaan telah memenuhi spesifikasi teknis, standar keselamatan, dan layak difungsikan.
Namun realitas di lapangan justru mematahkan klaim kelayakan tersebut. Jembatan yang seharusnya menjadi solusi cepat bagi masyarakat pascabanjir, justru roboh dalam waktu kurang dari 24 jam. Publik pun mempertanyakan: apakah proses pengawasan dilakukan secara profesional? Ataukah PHO hanya menjadi formalitas di atas kertas?

Sorotan tajam kini mengarah kepada Kepala BPJN Aceh, Yusrizal Kurniawan. Sebagai pimpinan institusi, ia memegang kendali atas pengawasan dan pengendalian mutu proyek. Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi melalui pesan WhatsApp yang dikirim kepadanya belum mendapat tanggapan.
Bungkamnya pihak yang bertanggung jawab semakin mempertebal kecurigaan publik bahwa persoalan ini bukan sekadar faktor teknis biasa.
Di tengah berkembangnya polemik, muncul informasi mengenai dugaan keterlibatan perusahaan pelat merah PT Adhi Karya (Persero) Tbk dalam proyek tersebut.
Nama anggota DPR RI asal Aceh, Ruslan M. Daud, juga ikut disebut dalam percakapan publik terkait dinamika proyek. Meski belum ada konfirmasi resmi, isu ini memperluas spektrum pertanyaan yang harus dijawab secara terbuka.

Ambruknya jembatan darurat sehari setelah PHO bukan hanya kegagalan struktur fisik—ini adalah kegagalan sistem pengawasan. Jika benar terdapat kelalaian dalam perencanaan, pelaksanaan, atau pengujian kelayakan, maka konsekuensinya tidak bisa berhenti pada evaluasi internal. Ini menyangkut penggunaan anggaran negara dan keselamatan masyarakat.
Sejumlah tokoh masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum segera melakukan audit investigatif menyeluruh, termasuk memeriksa dokumen kontrak, spesifikasi teknis, laporan pengawasan lapangan, hingga proses PHO. Transparansi menjadi kata kunci agar kasus ini tidak berhenti sebagai berita sesaat.
Ketika proyek darurat yang dibiayai uang rakyat runtuh dalam sehari, maka yang runtuh bukan hanya beton dan baja. Yang ikut runtuh adalah kepercayaan publik terhadap tata kelola pembangunan.
Kini pertanyaannya sederhana namun mendasar: siapa yang bertanggung jawab, dan beranikah aparat menuntaskannya?
