Rakyat Mardeka com, Maros – Polisi Kehutanan (Polhut) Balai Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung Akui bahwa pengelolaan Getah pinus di Dusun Manggesara, Desa Laiya, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan keluar dari pada akses yang sudah di tentukan.
Hal itu disampaikan saat ditemui wartawan di ruang kerjanya.Selasa (25/11/2025).
“Saat kami kesana betul bahwa mereka melakukan penyadapan getah pinus di luar daripada akses yang sudah ditentukan,” Ucapnya.Selasa (25/11/2025).
Namun surapil tidak menyampaikan berapa luas yang semestinya harus di kelola penyadapan getah pinus di Desa laiya dengan alasan ada yang bidan yang punya wewenang untuk menyampaikan,
“Ada sebenarnya datanya cuman saya tidak mau komentar kalu persoalan itu, karena ada teman-teman penyuluh,” Ungkapnya.
Namun pihak Balai Bulusaraung Bantimurung meminta LSM dan wartawan untuk melaporkan bila ditemukan adanya pengerusakan hutan,
“Kami ucapkan terimakasih pak atas adanya laporan, dan kami berharap kerjasama dari teman-teman LSM dan wartawan ikut mengawasi hutan, dan kalau ada sesuatu silahkan laporakan kekami,” Ucapnya.
Surapil pun menegaskan pihak pengelola getah pinus tidak bisa mengambil pekerja dari luar, seperti orang Jawa,
“Dan perlu di ketahui pak bahwa pengelola getah pinus itu, tidak boleh sama sekali mengambil pekerja dari luar, pernah ada kejadian orang Jawa yang di pekerjakan,bahkan kami pernah bongkar pondoknya itu,”Jelasnya.
Sebagaimana di beritakan sebelumnya dengan judul,
Penyadapan Getah Pinus Dinilai Ancam Hutan di Desa Laiya, Malik Tantang Polda Sulsel Usut Tuntas
Rakyat Mardeka.com, Maros – Pemandangan Bukit di lereng Gunung Dusun Bontomanai, Desa Laiya , Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Sudah mulai rusak.
Pengurus LSM Kipfa RI Kabupaten Maros khawatir hutan lindung di Desa Laiya Cenrana di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, terancam rusak akibat aktivitas penyadapan getah pohon pinus oleh masyarakat. Ribuan pohon pinus yang menjadi penyangga hutan kini tampak kering, sebagian bahkan telah tumbang. Kerusakan hutan juga dikhawatirkan bisa berdampak luas hingga mengancam debit air.
Pengurus LSM Kipfa RI Kabupaten Maros Abdul Malik meminta aksi penyadapan getah pohon pinus di areal hutan lindung di Desa laiya dihentikan.
“Saya minta dihentikan menyadap pohon pinus, karena sudah merusak hutan. Banyak pohon kering dan roboh,” katanya, Senin (27/10).
Malik secara tegas menantang Polda Sulawesi Selatan, untuk segera usut tuntas pembalakang yang di duga pohon pinus milik negara sampai di perjual belikan.
“Ini letaknya ada di dusun bonto manai Desa Laiya Kecamatan Cenrana Kabupaten Maros,yang mana sebagian lokasi tersebut masuk kawasan yang di lindungi sesuai UDD No 41/1999 tetang kehutanan. UUD 18/ 2013 yang mana di duga di jarah dan dikelola oleh oknum tampa adanya pemasukan kenegara,”ucapnya.
Tak hanya itu malik juga menuding pemerintah di duga tidak mengambil uyapa untuk tidak memberikan ijin.
“Ini bentuk pemberian dari pemerintah dalam hal ini pemerintah Kecamatan dan Desa, kenapa tidak ada larangan, mereka diduga tutup mata,”Tuturnya.
