Dugaan Pelecehan Terhadap Insial S, Laporan Sudah Masuk, Terduga Pelaku Masih Bebas, LSM Kipfa Soroti Kinerja APH

Rakyat Mardeka.com,Maros, Kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa seorang korban berinisial S (14), kini menjadi perhatian publik. Meskipun laporan resmi telah diajukan kepada pihak kepolisian Polres Maros, status terduga pelaku utama masih bebas dan belum berhasil diamankan, menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas respons penegak hukum serta memicu kekhawatiran mendalam dari pihak keluarga korban dan beberapa Aliansi dan LSM perlindungan perempuan.

Adapun Laporan Polisi Nomor : LP/B/339/ XI /2025 /SPKT/Polres Maros / Polda Sulawesi Selatan.

Kronologi dan hasil laporan korban, Telah melaporkan dugaan tindak Pidana kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Pelindungan Anak sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81A UU 17/2016. yang terjadi di JL Ribenten, Dusun Beng, RT. 000, RW. 000. TITIK KOORDINAT 4,988931269469676. 119. 79512026915657. Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan Hari Minggu, Tanggal 28 September 2025, Sekitar Pukul 01. 00 Wita.

Dengan terlapor atas nama Muhammad Saldi alisa Saldi, uraian Kejadian Dapat saya jelaskan bawah, Kejadian Hari Minggu Tanggal 28, 28 September 2025, Sekitar Pukul 01. 00 Wita. Bertempat di Kab. Maros,

Awalnya pada tanggal dan hari saya bersama dengan saudara insial SL pergi ke Dusun Bengo dan
teman saya (RF) , dari dusun
Kemudian saudara SL membawa saya ke rumah kosong dan
tersebut saya di paksa masuk ke dalam rumah tersebut dan
dan saya menolak, saudara SL
memaksa saya untuk melakukan hal seperti suami istri dan saya tetap menolak, dan SL terus menerus memaksa saya sehingga saya di pakai oleh saudara SL layaknya suami istri.

Menurut pengurus kifpa selaku pendamping korban, insial S mengalami trauma psikologis serius pasca-kejadian. “Kami telah melaporkan kejadian ini. Dan kondisi korban saat ini sangat terpukul, dan penundaan penangkapan terduga pelaku hanya menambah beban psikologisnya. Kami mendesak polisi untuk segera bertindak,” ujar Pengurus Kifpa RI Maros Abdul Malik. Rabu. 12 November

“Dimana kejadian yang viral terkait penculikan anak Bilqis di jambi, yang di temukan oleh satuan Anggota polisi Jantaras Makassar, Resmob Polda Jambi dan Polres Merangin. Kami juga sangat prihatin terhadap korban insial S yang Tengah direnggut hasrat birahinya oleh seorang pemudah yang tidak ingin bertanggung jawab atas perbuatan bejatnya.” Terangnya.

Pihak keluarga dan Pengurus LSM Kifpa RI berharap penangkapan dapat segera dilakukan guna memberikan rasa aman kepada korban dan mengirimkan pesan tegas bahwa tindakan pelecehan seksual tidak akan ditoleransi di mata hukum. Kasus ini menjadi ujian bagi sistem penegakan hukum dalam merespons cepat terhadap kejahatan Penglecehan Seksual.”terang pengurus kifpa Ri Malik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *