Polisi Tangkap 1 Pria dan 1 Wanita, 1 Kg Sabu Diamankan di Aceh Utara

 

Rakyat Merdeka.com l ACEH UTARA — Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, aparat berhasil mengamankan satu pria dan satu wanita yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu.

Keduanya ditangkap di kawasan SPBU Gedong, Kampung Blang Pira, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, pada Senin, 4 April, setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif oleh petugas.

Pengungkapan ini dilakukan dengan metode undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli, yang kemudian berhasil mengungkap transaksi narkotika tersebut.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat mencapai sekitar 1 kilogram.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial C (37), warga Kecamatan Sawang, dan S (41), yang juga berasal dari wilayah yang sama.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, wanita yang diamankan diduga berperan sebagai penghubung atau perantara dalam mencari pembeli di wilayah hukum Aceh Utara, sementara tersangka pria diduga sebagai bagian dari jaringan distribusi.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk asal-usul barang haram tersebut dan kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

Polres Aceh Utara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika yang semakin meresahkan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *