Perahu Jolloro Ambulance Pulau Lumu-lumu Jadi Sorotan, Pengurus Diduga Kembali Berulah, Perjosi Makassar Minta Pemkot Tak Tinggal Diam

Makassar – Inisial HH dan menantunya Inisial S Warga pulau lumu-lumu, Kelurahan Barang Caddi, Kecamatan Sangkarrang, Kota Makassar,kembali berulah dan dinilai tidak konsisten dengan pernyataannya.

Pepatah mengatakan, jika sapi yang dipegang adalah Kata-katanya, jika manusia yang di pegang adalah omongannya.

Persoalan perahu jolloro ambulance di pulau lumu-lumu, yang telah di wakafkan oleh H Hamid ke Badan Zakat Nasional (Baznas) Kota makassar, kini justru menjadi sorotan tajam dari publik.

Pasalnya, Inisial HH dan S yang tidak lain menantunya sendiri, kembali kedapatan menggunakan perahu jolloro ambulance itu, mengangkut jenasah.

Berdasarkan keterangan dari Inisial HH sendiri melalui sumber yang layak di percaya,Perahu Jolloro Ambulance itu di peruntukan bukan untuk mengangkut Jenasah.

Kejadian tersebut mendapatkan tanggapan serius dari berbagai pihak, salah satunya pengurus Perserikatan Journalist Siber Indonesia (Perjosi) Makassar, Heriyanto Cecep, Ia sangat menyayangkan,

Dirinya menegaskan, jika H. Hamid dan Menantunya itu benar menggunakan perahu jolloro ambulance di luar peruntukannya, maka itu berpotensi melanggar aturan dan perundang-undangan yang berlaku,

“Berdasarkan UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, harta benda yang telah diwakafkan (termasuk benda bergerak seperti perahu) tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, dialihkan, atau diubah statusnya secara sembarangan,” Tegas dia.

Berikut adalah rincian aspek hukumnya:
Sanksi Pidana: Sesuai Pasal 67 UU No. 41 Tahun 2004, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan atau mengambil hasil pengelolaan harta benda wakaf (untuk kepentingan pribadi) yang melebihi jumlah yang ditentukan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp300.000.000,00.

Larangan Alih Fungsi: Harta wakaf wajib dikelola oleh Nazhir (pengelola) sesuai peruntukannya. Menggunakan perahu wakaf untuk mencari keuntungan pribadi adalah pelanggaran serius.
Perubahan Fungsi: Perubahan fungsi benda wakaf hanya diperbolehkan jika ada izin tertulis dari Badan Wakaf Indonesia (BWI), bukan atas inisiatif pribadi.

Heriayanto Cecep secara tegas juga meminta, agar pemerintah Kota Makassar tak boleh diam,

“Ini demi orang banyak, jangan sampai masyarakat hilang kepercayaan, hanya gegara ulah satu oknum, sebelum publik berasumsi, jika pemerintah kota makassar diduga main matan dengan H.Hamid dan Menantunya itu, maka harus segera bertindak,” Tegas Heriyanto Cecep

Hingga berita ini di turunkan pihak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi ke pihak yang terkait.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *