Penolakan Pengangkutan Jenazah Berujung Polemik Setelah Perahu yang Sama Justru digunakan Kembali, transparansi Pengelolaan dan Konsistensi Aturan dipertanyakan

MAKASSAR – Satu keputusan penolakan di tengah duka, kini berbalik menjadi sorotan publik. Perahu jolloro ambulans laut berbasis wakaf di Pulau Lumu-Lumu, yang sebelumnya disebut hanya diperuntukkan bagi pasien sakit dan ibu melahirkan, justru digunakan untuk mengangkut jenazah dalam kesempatan berbeda.

Perubahan fakta di lapangan ini memicu gelombang pertanyaan, apakah aturan benar-benar dijalankan secara konsisten, atau ada pengelolaan yang tidak transparan.

Sorotan pun mengarah ke Camat Sangkarrang dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar sebagai pihak yang dinilai bertanggung jawab.

Peristiwa ini bermula dari meninggalnya seorang warga Pulau Lumu-Lumu di salah satu rumah sakit di Makassar. Dalam kondisi berduka, pihak keluarga berharap jenazah dapat dipulangkan ke pulau menggunakan perahu jolloro ambulans laut, salah satu fasilitas yang selama ini dikenal sebagai sarana layanan sosial bagi masyarakat kepulauan.

Namun permintaan tersebut ditolak. Berdasarkan keterangan yang beredar di masyarakat, H. Hamid menyampaikan bahwa perahu tersebut hanya diperuntukkan untuk mengangkut orang sakit dan ibu melahirkan.

Penolakan itu disebut mengacu pada kesepakatan antara pihak kecamatan, Baznas, dan masyarakat.

Keputusan tersebut sempat diterima, meski menyisakan kekecewaan mendalam di tengah keluarga dan warga.

Namun beberapa waktu kemudian, fakta berbeda muncul. Pada Selasa (14/4), perahu yang sama diketahui digunakan untuk mengangkut jenazah ke Pulau Lumu-Lumu. Peristiwa ini langsung memicu reaksi warga, karena dinilai bertentangan dengan alasan penolakan sebelumnya.

Perbedaan perlakuan ini membuat warga mulai mempertanyakan peran pengelola. Camat Sangkarrang dan Baznas Kota Makassar sebagai pihak yang disebut-sebut terlibat dalam pengelolaan dan pengawasan fasilitas wakaf tersebut kini menjadi sorotan.

Warga menilai, jika memang ada aturan yang melarang pengangkutan jenazah, maka aturan itu seharusnya berlaku untuk semua, tanpa pengecualian. Sebaliknya, jika aturan tersebut dapat berubah, maka perubahan itu seharusnya disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

Ketidakjelasan inilah yang memicu anggapan bahwa pengelolaan ambulans laut tidak berjalan secara konsisten.

Dalam sistem wakaf, keberadaan nazhir menjadi kunci utama. Nazhir adalah pihak yang secara sah bertanggung jawab atas pengelolaan, pemanfaatan, dan pengawasan aset wakaf.

Namun hingga kini, belum ada penjelasan terbuka mengenai siapa nazhir resmi dari perahu jolloro ambulans tersebut. Apakah dikelola langsung oleh Baznas, atau ada pihak lain yang ditunjuk secara khusus.

Ketiadaan informasi ini menimbulkan pertanyaan serius. Sebab tanpa kejelasan pengelola resmi, sulit memastikan apakah penggunaan perahu telah sesuai dengan ketentuan hukum wakaf atau tidak.

Aspek lain yang menjadi perhatian adalah isi dari ikrar atau berita acara wakaf saat perahu tersebut diserahkan.

Dokumen wakaf pada umumnya memuat tujuan penggunaan batasan fungsi, penunjukan pengelola, mekanisme perubahan fungsi

Jika dalam dokumen tersebut memang terdapat pembatasan bahwa perahu hanya digunakan untuk pasien sakit dan ibu melahirkan, maka penggunaan untuk mengangkut jenazah dapat menimbulkan persoalan baru.

Sebaliknya, jika tidak ada pembatasan tertulis, maka dasar penolakan sebelumnya menjadi pertanyaan yang belum terjawab.
Hingga saat ini, dokumen tersebut belum dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat.

Pengelolaan fasilitas publik semestinya dilengkapi dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas dan transparan.

Namun dalam kasus ini, belum ada kejelasan apakah SOP penggunaan perahu sudah disusun secara tertulis, siapa yang berwenang memberikan izin penggunaan, dan bagaimana mekanisme pencatatan penggunaan.

Ketiadaan SOP yang jelas berpotensi menimbulkan kesan bahwa keputusan penggunaan bersifat situasional dan tidak memiliki standar baku.

Di tengah polemik ini, muncul pula dugaan potensi konflik kepentingan. Nama H. Hamid dan menantunya Sainul, disebut-sebut terlibat dalam penggunaan perahu saat pengangkutan jenazah.

Jika benar, maka hal ini memunculkan persepsi adanya perbedaan perlakuan dalam penerapan aturan. Dalam tata kelola aset wakaf, kondisi semacam ini dapat memicu penurunan kepercayaan publik, meskipun belum tentu secara langsung melanggar hukum.

Ketua DPD Perserikatan Journalis Siber Indonesia (PERJOSI) Makassar, Heriyanto Cecep, memberikan tanggapan tegas atas polemik ini.

Ia menilai, persoalan ini tidak bisa dianggap sebagai hal sepele karena menyangkut aset wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas.

“Ini bukan sekadar soal boleh atau tidak boleh. Ini soal konsistensi dan kepercayaan publik. Kalau aturan sudah disepakati, maka harus dijalankan secara adil tanpa perbedaan,” tegas Bung Cecep, sapaan akrab, Ketua DPD Perjosi Makassar.

Ia juga meminta pemerintah Kota Makassar, khususnya pihak kecamatan, untuk segera memberikan penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.

“Camat dan Baznas harus segera menjelaskan secara transparan. Jangan sampai muncul anggapan ada perlakuan berbeda atau pengelolaan yang tidak sesuai dengan tujuan wakaf,” lanjutnya.

Menurut Bung Cecep, di Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf menegaskan bahwa, harta wakaf wajib digunakan sesuai peruntukannya, pengelola (nazhir) bertanggung jawab atas pemanfaatannya, dan perubahan fungsi harus melalui mekanisme resmi.

Jika terjadi penggunaan di luar ketentuan tanpa prosedur yang sah, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Namun hingga saat ini, belum ada kesimpulan resmi terkait adanya pelanggaran. Semua pihak masih diharapkan memberikan klarifikasi agar persoalan ini menjadi terang.

Polemik ambulans laut wakaf di Pulau Lumu-Lumu kini menjadi lebih dari sekadar persoalan teknis. Ia menjelma menjadi ujian atas komitmen, transparansi, dan konsistensi dalam mengelola amanah publik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait, termasuk Kepala Kecamatan Sangkarrang, Andi Asdhar, Baznas Kota Makassar, serta pihak-pihak yang disebut dalam polemik, masih dalam upaya konfirmasi.

Satu hal yang kini ditunggu masyarakat, penjelasan yang terbuka, aturan yang ditegakkan secara adil, dan komitmen yang benar-benar dijalankan tanpa pengecualian. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *