Rakyat Mardeka.com,Maros-Penyadapan Getah Pinus Dinilai Ancam Hutan di Desa Laiya, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan sudah mulai masuk babak baru penanganannya di Polda Sulawesi Selatan.
Abdul Malik Pengurus LSM Kipfa RI Kabupaten Maros, mengapresiasi Kinerja Penyidik Dirkrimsus Polda Sulawesi Selatan atas laporannya tersebut,
“Kami Apresiasi kinerja Penyidik yang menangani laporan yang saya laporkan, ini membuktikan jika pihak Polda Sulawesi Selatan tidak main-main dan tak pandang bulu,” Ucap malik.
Namun malik secara tegas meminta agar pihak propam Polda Sulawesi Selatan ikut serta mengawasi penahanan kasus penyadapan Getah Pinus di desa laiya,
“Propam Polda Sulawesi Selatan juga kami minta untuk ikut andil dalam kasus penyadapan getah pinus yang kami laporkan, takutnya yang terlibat dalam persoalan tersebut ada oknum APH, ini yang mesti kita antisipasi,” Tegas malik.
Lanjut malik, hutan adalah paru-paru dunia,dan harus dilindungi,jika hal tersebut dibiarkan terjadi maka hutan akan rusak,dengan ulah para oknum yang tidak bertanggung jawab,
“Terancam rusak akibat aktivitas penyadapan getah pohon pinus oleh masyarakat. Ribuan pohon pinus yang menjadi penyangga hutan kini tampak kering, sebagian bahkan telah tumbang. Kerusakan hutan juga dikhawatirkan bisa berdampak luas hingga mengancam debit air,”tuturnya.
Malik juga menyinggung beberapa oknum yang diduga terlibat dalam penyadapan getah kayu pinus itu,
“Ada beberapa oknum yang terlibat, mereka itu dapat upa, dan namanya sudah saya kantonngi, sisa kalau nanti penyidik minta data tambahan maka kami akan berikan,” Imbuhnya.
Bersambung

 
																				








Komentar