Rakyat Mardeka.com, Maros – Sejumlah Aktivitas Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan meminta kepada Bapak Kapolda Sulawesi Selatan segera menhentikan bagi anggota polisi yang ikut mendampingi pekerjaan proyek.
Sorotan itu tertuju pada proyek pekerjaan konstruksi rehabilitasi gedung kantor kementerian Agama kabupaten Maros.
Dimana ditemukan dan bertuliskan dalam papan informasi anggaran “kegiatan ini di dampingi oleh direktorat kriminal khusus polda Sulawesi Selatan”
Sorotan terhadap proyek-proyek yang melibatkan pendampingan atau pengawasan dari pihak kepolisian, khususnya Polda, sering kali muncul karena berbagai dugaan masalah.
Malik Pengurus LSM Kipfa RI Kabupaten Maros menilai, jika Aparat Penegak Hukum (APH) di libatkan dalam pendampingan proyek, maka independensi mereka sudah patut di pertanyakan,
“Saya rasa pendampingan Dirkrimsus Polda Sulawesi Selatan itu sangat tidak tepat, ini justru akan membuka ruang kepada pelaksana proyek bekerja seenaknya, tanpa ada rasa takut karena dia merasa ada APH didalamnya,” Ucap malik.
Tak hanya itu, malik menuturkan ini juga bentuk penyelewengan jabatanjabatan oleh APH,
“Praktik seperti ini tidak bisa di biarkan, kita mesti awasi, kalau ada oknum APH yang berani mendampingi proyek kita laporkan, apalagi saya sudah koordinasi dengan orang polda Sulawesi Selatan katanya tidak dibenarkan itu ada pendampingan sperti itu,” Tutur malik.
Malik secara tegas menyampaikan, bahkan dirinya sangat menyayangkan atas pendampingan tersebut,
“Ini akan menjadi preseden buruk terkait Penegakan Hukum di Sulawesi Selatan jika APH selalu ikut pendampingan proyek,” Ucapnya lagi.
Sementara di tempat terpisah, Sapar Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Peduli Anti Korupsi (APAK RI ) DPC Kabupaten Maros, mendesak agar pihak Kapolda Sulawesi Selatan segera memberikan klarifikasi kepada publik,
“Dengan dasar apa mereka melakukan pendampingan proyek, polisi itu adalah Aparat Penegak Hukum, tidak semestinya mereka melakukan pendampingan, kita tunggu klarifikasi dari bapak Kapolda Sulawesi Selatan,” Imbuh Sapar.
Lanjut malik, dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kepolisian, perlu ditata dahulu rumusan tugas pokok, wewenang Kepolisian RI dalam Undang undang No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peran dan Fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia
1. Fungsi Kepolisian
Pasal 2 :” Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan Negara di bidang pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat”. Sedangkan Pasal 3: “(1) Pengemban fungsi Kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh : a. kepolisian khusus, b. pegawai negri sipil dan/atau c. bentuk bentuk pengamanan swakarsa. (2) Pengemban fungsi Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a,b, dan c, melaksanakan fungsi Kepolisian sesuai dengan peraturan perundang undangan yang menjadi dasar hukum masing masing.
2. Tugas Pokok Kepolisian
Pasal 13: Tugas Pokok Kepolisian Negara Rrepublik Indonesia dalam UU No.2 tahun 20002 adalah sebagai berikut:
a. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
b. Menegakkan hukum
c. Memberikan perlindungan,pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. “, penjabaran tugas Kepolisian di jelaskan lagi apada Pasal 14 UU Kepolisian RI.
3. Kewenangan Kepolisian
Pada Pasal 15 dan 16 UU Kepolisian RI adalah perincian mengenai tugas dan wewenang Kepolisian RI, sedangkan Pasal 18 berisi tentang diskresi Kepolisian yang didasarkan kepada Kode Etik Kepolisian.
Sesuai dengan rumusan fungsi, tugas pokok, tugas dan weweang Polri sebagaimana diatur dalam UU No. 2 tahun 2002, maka dapat dikatakan fungsi utama kepolisian meliputi :
A. Tugas Pembinaan Masyarakat (Pre-emtif)
Segala usaha dan kegiatan pembinaan masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum dan peraturan perundang undangan. Tugas Polri dalam bidang ini adalah Community Policing, dengan melakukan pendekatan kepada masyarakat secara sosial dan hubungan mutualisme, maka akan tercapai tujuan dari community policing tersebut. Namun, konsep dari Community Policing itu sendiri saat ini sudah bias dengan pelaksanaannya di Polres polres. Sebenarnya seperti yang disebutkan diatas, dalam mengadakan perbandingan sistem kepolisian Negara luar, selain harus dilihat dari administrasi pemerintahannya, sistem kepolisian juga terkait dengan karakter sosial masyarakatnya.
Konsep Community Policing sudah ada sesuai karakter dan budaya Indonesia ( Jawa) dengan melakukan sistem keamanan lingkungan ( siskamling) dalam komunitas komunitas desa dan kampong, secara bergantian masyarakat merasa bertangggung jawab atas keamanan wilayahnya masing masing. Hal ini juga ditunjang oleh Kegiatan babinkamtibmas yang setiap saat harus selalu mengawasi daerahnya untuk melaksanakan kegiata kegiatan khusus.
B. Tugas di Bidang Preventif
Segala usaha dan kegiatan di bidang kepolisian preventif untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, memelihara keselematan orang, benda dan barang termasuk memberikan perlindungan dan pertolongan , khususnya mencegah terjadinya pelanggaran hukum. Dalam melaksanakan tugas ini diperlukan kemampuan professional tekhnik tersendiri seperti patrolil, penjagaan pengawalan dan pengaturan.
C. Tugas di Bidang Represif
Di bidang represif terdapat 2 (dua) jenis Peran dan Fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu represif justisiil dan non justisiil. UU No. 2 tahun 2002 memberi peran Polri untuk melakukan tindakan tindakan represif non Justisiil terkait dengan Pasal 18 ayat 1(1) , yaitu wewenang diskresi kepolisian yang umumnya menyangkut kasus ringan.
KUHAP memberi peran Polri dalam melaksanakan tugas represif justisil dengan menggunakan azas legalitas bersama unsur Criminal Justice sistem lainnya. Tugas ini memuat substansi tentang cara penyidikan dan penyelidikan sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang undangan lainnya. Bila terjadi tindak pidana, penyidik melakukan kegiatan berupa:
i. Mencari dan menemukan suatu peristiwa Yang dianggap sebagai tindak pidana.
ii. Menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.
iii. Mencari serta mengumpulkan bukti.
iv. Membuat terang tindak pidana yang terjadi.
v. Menemukan tersangka pelaku tindak pidana.
Bersambung.












Komentar