Anggaran Dana Desa Rp190 Juta di Mangeloreng Maros di “Gelapkan”, Kades di Konfirmasi Akui Ikut Tandatangan Pencairan

Maros – Dugaan penyelewengan dana desa kembali mencuat di Kabupaten Maros. Kali ini, sorotan tertuju pada Kepala Desa Mangeloreng, Kecamatan Bantimurung, yang diduga menggelapkan dana sebesar Rp190.000.000 dari anggaran tahun 2024-2025.

Indikasi korupsi tersebut pertama kali tercium oleh pengurus Perserikatan Jurnalis Siber Indonesia (PERJOSI).Temuan ini memicu perhatian serius dari organisasi tersebut terhadap pengelolaan dana desa yang dinilai tidak sesuai peruntukannya.

Ketua Umum PERJOSI, Salim Djati Mamma, kemudian melakukan kunjungan langsung ke Kantor Desa Mangeloreng. Ia didampingi oleh timnya untuk melakukan klarifikasi terkait dugaan tersebut.

Kedatangan rombongan PERJOSI disambut langsung oleh Kepala Desa Mangeloreng bersama sejumlah staf desa. Pertemuan berlangsung di salah satu ruangan kantor desa dalam suasana yang cukup terbuka.

Dalam perbincangan tersebut, Salim Djati Mamma secara tegas mempertanyakan adanya dugaan pungutan liar (pungli) senilai Rp190 juta yang diduga melibatkan pihak pemerintah desa.

Menanggapi hal itu, Kepala Desa Mangeloreng Muh Darwis membenarkan adanya dana yang dipermasalahkan tersebut. Pengakuan ini semakin menguatkan dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa.

Namun demikian, salah satu staf desa yang turut hadir dalam pertemuan tersebut memberikan penjelasan tambahan. Ia menyebutkan bahwa dana tersebut akan segera dikembalikan dalam waktu dekat.
Menurut keterangan staf tersebut,
pengembalian dana direncanakan dilakukan pada bulan ini. Hal ini disebut sebagai bentuk tanggung jawab atas persoalan yang telah mencuat ke publik.

Meski ada janji pengembalian dana, PERJOSI menilai bahwa kasus ini tetap perlu ditelusuri lebih lanjut. Mereka menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.

Kasus ini pun menjadi perhatian masyarakat setempat yang berharap adanya penanganan serius dari pihak berwenang. Dugaan penyimpangan dana desa dinilai merugikan pembangunan dan kesejahteraan warga.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait langkah lanjutan atas dugaan tersebut. PERJOSI menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *