TAMBUN UTARA, RAKYAT MERDEKA ~ Pemerintah Desa Srimahi melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) Pembentukan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih, di Aula Kantor Desa Srimahi Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi Jawa Barat, pada Selasa pagi (6/5/2025).
Dalam sambutannya, Kepala Desa (Kades) Sudarto menyampaikan agar siapapun yang terpilih menjadi pengurus dalam Koperasi Desa Merah Putih Srimahi ini harus dapat mempertanggung jawabkan tugas dan kewajibannya secara jujur, serta amanah dan dapat mengembangkan koperasi tersebut terhadap usaha besar, kecil, dan menengah yang bisa berkembang di Srimahi.
Dirinya berharap para struktur yang terbentuk di Koperasi Desa Merah Putih Srimahi ini mengikuti aturan perundang-undangan yang disepakati. Karena koperasi bukanlah milik individu tetapi badan usaha yang terstruktur dalam pelaksanaannya.
” Koperasi Desa Merah Putih Srimahi harus menjadi koperasi yang kuat, maju dan bermanfaat untuk masyarakat,” tandasnya.
Sementara itu, Camat Tambun Utara H. Najmuddin S.Ag., M.Ling., selaku Tim Monitoring Kecamatan yang diwakilkan Kasie Pemerintahan Tri Wahyuningsih, menjelaskan bahwa kehadirannya bersama Kasi Pol.PP hanya memantau dan memberikan arahan terkait pelaksanaan Musdessus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
“Karena memang itu wajib dilakukan di seluruh desa-desa di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa koperasi ini bukan koperasi simpan pinjam. Namun baru tahap pembentukan saja , yakni pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
” Mungkin nantinya bisa menjadi koperasi simpan pinjam, namun dengan jangka waktu yang bertahap,” katanya lagi.
Ia juga menyarankan agar struktur pengurus Koperasi Desa Merah Putih tidak diperkenankan dari aparatur desa ataupun staff desa. Dirinya menekankan harus benar-benar mengikut sertakan masyarakat.
” Untuk pemula, 20 orang dalam keanggotaan koperasi ini disarankan boleh dari RT dan RW, selanjutnya nanti dari masyarakat secara menyeluruh,” tuturnya.
Sedangkan Pendamping Desa Kecamatan Tambun Utara , Kurnain, S.Kom., menjelaskan bahwa meningkatkan perekonomian dan mengentaskan kemiskinan dengan meningkatkan pendapatan desa dari dana desa merupakan komitmen Presiden RI Prabowo Subianto.
” Oleh karenanya Beliau menginstruksikan dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 9/2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa merah putih,” ujarnya.
” Komitmen beliau membentuk koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia hampir kurang lebih 70.000 hingga 80.000 desa harus sudah terbentuk koperasi Desa, terakhir dibulan Juni 2025. Dan pembentukannya di lounching pada Hari Koperasi oleh Presiden Prabowo Subianto,” bebernya.
” Ada 16 (enam belas) kementrian dan lembaga yang ditugaskan untuk mendukung sepenuhnya dalam menyukseskan program Koperasi Desa Merah Putih,” ujar Kurnain.
Menurutnya, ia selaku pendamping desa mendorong pembentukan koperasi. Terkait bimbingan kepengurusan adalah tugas Kementrian Koperasi. Dan Dinas Koperasi yang akan memberikan bimbingan teknis dan arahan mengenai pengetahuan koperasi kepada pengurus koperasi yang telah dibentuk oleh desa di seluruh Indonesia.
Pada juklak dan juknis Koperasi Desa Merah Putih , Kurnain menegaskan keanggotaan minimal 20 orang, dengan kepengurusan utamanya yakni ketua, sekretaris, bendahara, wakil ketua bidang usaha, dan wakil ketua bidang keanggotaan.
Selain itu, lanjut Kurnain, ada Dewan Pengawas Koperasi yang terdiri dari 1 (satu) orang Ketua dan 2 (dua) orang anggota. Dimana Ketua Dewan pengawas harus diberikan posisinya kepada Kepala Desa, dan dua orang anggotanya ditetapkan dari kalangan profesional yng mengerti koperasi dan tidak mengatasi namakan lembaga.
” Kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih selama 5 tahun. Setelahnya struktur kepengurusan baru akan ditetapkan dalam Forum Musyawarah Anggota,”tambahnya.
” Kekuatan Koperasi ini ada pada anggota. Keuntungannya pun untuk anggota. Oleh karenanya setelah struktur kepengurusannya terbentuk harus disosialisasikan ke masyarakat agar masyarakat terlibat atau ikut berpartisipasi dalam Koperasi Desa Merah Putih,”
” Adapun unit usaha berdasarkan aturan yang ditetapkan yakni unit usaha sembako murah, apotik, pergudangan , klinik desa , dan lain sebagainya disesuaikan dengan kebutuhan dan potensial desa,” pungkasnya.
Turut hadir pada kegiatan ini Kepala Desa Srimahi Sudarto Abdulloh, Ketua BPD Ramli Susanto dan jajaranya, Pendamping Desa Kurnain S.Kom, Sekretaris Desa Nurubay, Babinkantibmas, Kepala Dusun 123, Ketua RT dan RW, Karang Taruna, PSM, serta Tim Penggerak PKK Desa.
Juga hadir Tim Monitoring Kecamatan Tambun Utara yakni Kepala Seksi Pemerintahan atri Wahyuningsih dan Kepala Seksi Pol. PP Abdurrahman, Kepala Puskesmas Srimahi Dr. Amran, Kepala Sekolah’ SDN 02 Srimahi, beserta seluruh perwakilan elemen masyarakat selaku undangan. (AyuM)
Komentar