oleh

Tiga Titik Tambang di Duga Beroperasi Secara Ilegal di Kecamatan Cenrana dan Camba, Ternyata Satu Titik Pemiliknya Kepala Desa Cenrana

Rakyat Mardeka.com,Maros – Tiga titik tambang diduga beroperasi secara ilegal di dua kecamatan, yakni Kecamatan Cenrana dan Kecamatan Camba Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Aktivitas Dugaan tambang ilegal golongan c tersebut terletak di Desa Cenrana,Desa Timpuseng dan Desa Bajipa’mai.

Tambang batu yang sedang beroperasi di Desa Cenrana, Kecamatan Camba, pemiliknya Kepala Desa Cenrana sendiri Andi Syarifuddin.

Hal itu di ungkapan Andi Syarifuddin Kepala Desa Cenrana saat di konfirmasi media melalui pesan pribadinya,

“Sy pak yg punya,” Singkatnya.

Setelah awak media mencoba mempertanyakan terkait legilitas tambang milik nya itu, ia mengatakan jika itu bukan aktivitas tambang melainkan hanya kebutuhan proyek desanya semata.

“Iye bukan tambang itu, cuman karena ada mau bikin rumah jadi saya singgah, dan itu batu saya mau pakai di proyek bronjong desaku,” Ucapnya.

Kemudian yang dua titik, yakni di Desa Timpuseng dan Desa Bajipa’mai belum di ketahui pasti siapa pemiliknya.

Sementara itu Anggota Polsek Camba di konfirmasi media atas adanya aktivitas dugaan tambang galian c yang beroperasi secara ilegal di wilayahnya, dirinya mengakui belum tau,

“Waalaikum salam warahmatullahi wabarokatu SDH pasti enga ijin kynya saudara, gass mi saudara,” Tulisnya.

 

 

\ Get the latest news /

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *