oleh

SPBU di Kubu Raya Diduga Selewengkan BBM Subsidi, Pertamina Diminta Bertindak Tegas

rakyatmardeka.com – Kubu Raya, Kalimantan Barat — 5 September 2025, Pertamina diminta melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap SPBU Nomor 64.783.21 yang berlokasi di Jl. Raya Sungai Kakap, Desa Sungai Belidak, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat (78381). Desakan ini muncul menyusul adanya aduan masyarakat terkait dugaan kecurangan dalam penyaluran BBM bersubsidi.

Kasus ini pertama kali mencuat pada 4 Agustus 2025, ketika warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan pada malam hari di SPBU tersebut. Dugaan utama adalah penjualan BBM bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken kepada pihak yang tidak berhak.

Pemerintah sebelumnya berkomitmen memastikan subsidi BBM tepat sasaran agar tidak lagi dinikmati kelompok mampu atau digunakan untuk kepentingan ilegal. Namun, realita di lapangan dipertanyakan.

“Kasus penyelewengan BBM subsidi bukan lagi rahasia yang bisa ditutup-tutupi. Lambatnya respon aparat dan pemerintah menandakan adanya pembiaran,” ujar salah satu awak media investigasi.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, SPBU yang terbukti menyalurkan BBM bersubsidi secara ilegal dapat dijerat dengan:

Sanksi administratif dari Pertamina, berupa penghentian pasokan BBM atau pencabutan izin operasional.

Sanksi pidana, sebagaimana Pasal 55 UU Migas, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Selain itu, pembelian BBM menggunakan jeriken hanya diperbolehkan dengan surat rekomendasi resmi, dan terbatas untuk konsumen berhak seperti petani dan nelayan. Penjualan tanpa rekomendasi dianggap bentuk penyalahgunaan.

Masyarakat mendesak agar Pertamina bersama aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan ini secara serius. “Kami akan terus mengawal kasus ini demi kepentingan publik. UUD 1945 Pasal 27 hingga 34 dengan tegas menjamin hak-hak warga negara untuk mendapatkan keadilan,” tutup tim investigasi.

Redaksi memberikan ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi kepada pihak SPBU maupun Pertamina, sesuai Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tim Tipikor Investigasi News berkomitmen menyajikan informasi faktual, berimbang, dan relevan demi kepentingan masyarakat. Informasi lanjutan akan dimuat setelah hasil penelusuran investigasi tambahan diperoleh.

Sumber : Rabudin Muhammad

\ Get the latest news /

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *