oleh

Sinergi Nasional Wujudkan Ruang Digital Aman bagi Anak, Kemenko Polkam Ambil Peran Utama

Rakyatmardeka.com – Tangerang – Di tengah derasnya arus transformasi digital, pelindungan anak di ruang siber menjadi isu kebijakan yang mendesak dan multidimensional. Teknologi telah membuka peluang bagi tumbuh kembang anak, namun pada saat yang sama menghadirkan ancaman serius berupa grooming, eksploitasi seksual daring, cyberbullying, hingga penyalahgunaan data pribadi anak.

Sejalan dengan hal tersebut, Kemenko Polkam melalui Deputi V/Kominfo melaksanakan Rapat Koordinasi membahas Diseminasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan Tahun 2025 – 2029 yang menghadirkan narasumber dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Dinas DP3A2PKB Kota Tangerang Selatan dengan peserta dari unsur pemerintah daerah (provinsi, kabupaten, kota) di wilayah Banten.

Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 atau Perpres Peta Jalan hadir sebagai respons atas meningkatnya risiko kekerasan dan eksploitasi anak di ranah digital. Pesatnya penetrasi internet di Indonesia membawa manfaat besar, namun juga menghadirkan tantangan baru berupa grooming, cyberbullying, penyebaran materi kekerasan seksual terhadap anak, hingga perdagangan anak secara daring. Melalui peta jalan ini, pemerintah berkomitmen untuk membangun ekosistem digital yang ramah anak melalui penguatan kapasitas anak dan keluarga, peningkatan sinergi antar lembaga, serta pengembangan sistem perlindungan yang terukur dan berkelanjutan.

Asisten Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik Kemenko Polkam, Agung Pratistho menyatakan bahwa Perpres Peta Jalan adalah bukti Pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak. “Perlindungan anak di ruang digital bukan hanya soal regulasi, tetapi tentang bagaimana seluruh elemen bangsa memastikan teknologi menjadi ruang yang aman bagi tumbuh kembang generasi muda,” ungkap Agung, Kamis (23/10/2025).

Sebagai bagian dari kegiatan ini, Pemerintah Kota Tangerang Selatan memaparkan praktik baik penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) yang berhasil meraih penghargaan Kategori Utama Tahun 2025. Sejak 2017, Kota Tangerang Selatan secara konsisten mengembangkan kebijakan dan fasilitas ramah anak seperti PISA, TARA C’More, dan Puspaga CERIA, serta inovasi literasi digital melalui KIPIN ATM di Taman Kota 1 dan penetapan Masjid Raya Bintaro Jaya sebagai Rumah Ibadah Ramah Anak.

Penciptaan ruang digital yang ramah bagi anak tentunya tidak bisa dilakukan sendiri. Maka sinergi lintas sektor menjadi sangat penting. “Perpres 87 Tahun 2025 menegaskan bahwa perlindungan anak di ranah digital tidak bisa berjalan sendiri. Sinergi lintas sektor, dari pusat hingga daerah, menjadi kunci utama agar kebijakan ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh anak-anak Indonesia,” ungkap Agung.

Melalui rapat koordinasi ini, Kemenko Polkam menegaskan pentingnya integrasi kebijakan, penegakan hukum, dan pemberdayaan masyarakat sebagai satu kesatuan ekosistem dalam menjaga anak-anak Indonesia dari ancaman dunia maya.

Red

\ Get the latest news /

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *