oleh

Ratusan Pelanggar Aturan Lalu Lintas di Kota Kediri Ditindak di Tengah Pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025

Rakyat Merdeka| Kediri Kota – Ratusan pengendara yang dinilai menyalahi aturan lalu lintas ditindak oleh Aparat Kepolisian dari Unit Turjagwali Satlantas Polres Kediri Kota, pada Sabtu 26 Juli 2025. Adapun lokasi penindakannya ada di beberapa titik lokasi, yakni Simpang Empat Reco pentung, Simpang Empat Baruna, Simpang Empat Bandar Ngalim, Mojoroto Gang 3, Simpang Empat Muning, dan Simpang Empat Jalan Veteran.

Mereka ditindak di tengah petugas melaksanakan Operasi Patuh Semeru 2025. Adapun pelanggaran yang ditindak oleh petugas itu bervariatif, ada yang tak lengkap surat – surat kendaraannya, dan beberapa ada juga yang ditindak karena tak memakai helm.

Kanit Turjagwali Satlantas Polres Kediri Kota Iptu Murnianto menyampaikan bahwa pihaknya selain melakukan penindakan terhadap para pelanggar aturan lalulintas, dalam pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025 ini dia juga memberikan imbauan dan teguran serta edukasi terkait pentingnya tertib berlalu lintas.

“ Dari sejumlah pelanggar aturan berlalu lintas, banyak juga pengendara yang belum cukup umur tanpa membawa surat-surat lengkap berkendara. Kita tindak pelanggaran semacam ini, untuk memberikan efek jera sekaligus sarana pendidikan untuk mematuhi aturan selama berkendara,” ucapnya.

Kanit Turjagwali menegaskan, penindakan juga dilakukan kepada pengendara roda dua yang menggunakan HP pada saat berkendara, pengemudi Ranmor dalam pengaruh alkohol dan melawan arus.

Methode Operasi Patuh Semeru 2025 yang dilakukan Unit Turjagwali Satlantas Polres Kediri Kota ini dilaksanakan secara hunting system dan dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur ( SoP ).

Untuk pembaca ketahui, Operasi Patuh Semeru 2025 ini berlangsung selama 14 hari yang dimulai dari tanggal 14 Juli hingga 27 Juli 2025.

Pewarta : Hernowo

\ Get the latest news /

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *