oleh

Putra Hanjaya Warga Pagardin di tangkap atas kepemilikan Narkoba Sabu Sabu dan Inek

Sumsel Rakyat Merdeka Senin 19 Mei 2025 Sat Resnarkoba Polres Pagar Alam berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika pada Kamis, 17 Mei 2025. Penangkapan dilakukan di dua lokasi, yaitu di Simpang Empat Lampu Merah Nendagung dan sebuah rumah di Pagardin, Kelurahan Pagar Wangi, Kota Pagar Alam. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang pria bernama Putra Hanjaya bin Saidina Ali (36), warga Kelurahan Pagar Wangi. Saat diamankan, pelaku kedapatan membawa 4 butir diduga pil ekstasi. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku sebagai kurir dan mengakui bahwa barang tersebut hendak diserahkan atas perintah orang lain.

Pengembangan dilakukan ke rumah pelaku, di mana petugas menemukan satu perangkat alat hisap sabu yang disembunyikan di belakang sofa. Hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan positif mengandung zat narkotika jenis sabu (metamfetamin) dan ganja (THC). Barang bukti yang ditemukan memiliki berat bruto 1,74 gram.

Saat ini pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pagar Alam untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penanganan kasus akan dilanjutkan dengan koordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum dan pengembangan perkara.(Rm,Kf)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *