Rakyat Mardeka.com,Maros – Penegakan hukum di Indonesia memang kelihatannya masih tumpul keatas tajam kebawah.
Penegakan hukum Tumpul keatas tajam kebawa bukan hanya terjadi dibagian tindak pidana kriminal yang biasanya berproses di bagian satreskrim di suatu polres.
Namun juga terkadang terjadi di kesatuan Lalulintas, Contoh nyata yang terjadi, sebuah perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan, pembuatan paving blok, dan pabrik sirtu, rupanya memiliki kendaraan Dam truck yang sudah mati platanya. Namun bebas-bebas saja berkeliaran di jalan raya.
Hal ini membuktikan, bahwa penindakan dan penegakkan hukum dari pihak Lalulintas terkait mobil yang tidak taat pajak tidak berjalan secara efektif.
Ada dua kemungkinan yang terjadi, apakah pihak kepolisian lalulintas tidak berani melakukan peningkan terhadap mobil Dam truck milik CV Sumber Anugrah, karena suami pemilik tersebut adalah seorang anggota polisi aktif?.
Atau jangan-jangan APH di Maros Kena percikan Dana dari CV. Sumber Anugrah?.
Bapenda Sulawesi Selatan melalui jajarannya, di Samsat Maros melakukan penertiban pajak dalam waktu tempo yang cukup lumayan dalam sebulan.
Melihat daripada kejadian itu, CV Sumber Anugrah diduga tidak taat bayar pajak, sehingga perbuatan tersebut mengarah pada adanya pelanggaran hukum, sehingga tergolong perbuatan melawan hukum.
Tak hanya itu, publik juga meyakini bahwa mobil CV Sumber Anugrah itu banyak belum terbayarkan pajaknya.
Olehnya itu, Dinas Terkait, dan Pihak Jajaran Polres Maros diminta berkolaborasi untuk melakukan pendataan secara menyeluruh, ke perusaan untuk mendata mobil-mobil yang tidak bayar pajak.
Tak hanya itu, publik juga meminta agar mobil yang kedapatan dijalan raya yang belum membayar pajak, harus ditindak sesuai aturan lalulintas tanpa mengarah pada koordinasi dari pemilik mobil. Sehingga mobil bisa dibebaskan tanpa bayar pajak.
Pajak itu adalah kewajiban, karena akan membantu pertumbuhan ekonomi, dan serta sektor lainnya.
Namun jika masih ada saja mobil perusahaan-perusahan ‘Nakal’ yang tidak taat bayar Pajak di Kabupaten Maros, maka patut di curigai jika perusahaan itu dalam lingkarang orang elite, sehingga terindikasi kebal hukum.
Komentar