Rakyat Merdeka| Kediri Kota – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kediri Kota Polda Jatim menggelar Press Release terkait pengungkapan kasus pengeroyokan dan kekerasan terhadap anak yang terjadi pada Minggu 06 Juli 2025 dini hari lalu, dengan ‘ tempat kejadian perkara ‘ ( TKP ) Desa Sukoanyar, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.
Kegiatan dipimpin Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana, S.Tr.K., S.I.K., M.H. dan berlangsung di Gedung Rupatama Wicaksana Leghawa, pada Kamis 24 Juli 2025 pagi. Pada kesempatan itu, Kasatreskrim menyampaikan kronologisnya.
“ Awalnya pada Sabtu 5 Juli 2025 itu ada kegiatan yang namanya ‘ Pencak Dor ‘ yang diadakan di wilayah Blitar. Kemudian sekelompok orang, termasuk di dalamnya 5 tersangka ( MR, RDM, AR, FA, dan MA ) yang sudah diamankan, setelah menghadiri acara Pencak Dor di Blitar itu lalu kembali ke daerahnya secara bersama – sama ( dengan mengendarai kendaraan bermotor roda dua – Red ), dan dalam perjalanannya mereka melintasi wilayah Kediri, dan melewati route jembatan JWK” kata Kasatreskrim di hadapan awak media.
Ketika perjalanan rombongan itu sesampainyan di tempat kejadian perkara ( TKP ), persisnya di Desa Sukoanyar Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri berpapasan dengan korban inisial MC (16) dan MK (20) yang berkendara motor secara berboncengan.
Selanjutnya rombongan depan yang di dalamnya ada tersangka menghadang laju kendaraan bermotor yang dikendarai korban, sejurus kemudian rombongan konvoi itu meneriaki dan mengejek sambil menunjuk korban.
Selanjutnya, tersangka RDM ( 16 ) menendang sebanyak dua kali yang mengenai kendaraan bagian depan korban. ” Dan korban MC (16) serta MK jatuh dari kendaraannya,” ujar Kasatreskrim.
Masih kata Kasatreskrim, lalu disusul tersangka MR ( 15 ) yang menendang sebanyak satu kali mengenai bagian kepala korban MC, dan dilanjutkan dengan aksi tersangka AR ( 18 ) yang menendang sebanyak satu kali mengenai bagian kepala korban.
“ Serta jika dilihat pada rekaman ( record CCTV sekitar TKP – Red ) itu para tersangka melakukan pemukulan sebanyak dua kali menggunakan aksesoris kendaraan. Aksesoris kendaraan itu digunakan untuk memukul kepala korban inisial MC, lalu untuk tersangka AR juga mencabut kunci kendaraan dari MC untuk tidak melarikan diri. Selanjutnya, peran FA (18) dan MA (20) menginjak, menendang, memukul serta melempar batu pada korban. Akibat kejadian tersebut, pelipis korban mengalami luka, mengeluarkan darah memar punggung lecet pada mata kaki,” ungkapnya.
Atas insiden yang dialami, kemudian pada Minggu ( 06/07 ) pihak orang tua korban MC, yakni AK (55), melaporkan peristiwa tindak kriminal yang dialami anaknya ke Polres Kediri Kota. Setelah menerima laporan, kemudian pihak Satreskrim Polres Kediri Kota bergerak cepat melakukan serangkaian langkah penyelidikan.
“ Terhadap peristiwa ini, kita sebagai penyidik berlandaskan dua dasar terbitnya LP ( Laporan Polisi – Red ), yang pertama adalah LP nomor 114. LP nomor 114 ini adalah untuk tersangka yang kategorinya dewasa, sedangkan untuk LP kedua adalah LP nomor 116, dan LP nomor 116 ini adalah yang pelakunya merupakan anak berhadapan dengan hukum atau kita sebut dengan ABH, “ kata AKP Cipto di hadapan awak media, Kamis ( 24/07 ).
“ Untuk korban ini sebenarnya warga di daerah Kabupaten Kediri yang hendak membeli makan di Kecamatan Ngadiluwih kemudian dia berpapasan dengan rombongan konvoi yang sedang berpulang ( kembali ke daerah asalnya – Red ) dari menonton acara Pencak Dor di Blitar, dan terjadilah peristiwa pengeroyokan itu,” ucapnya.
Kasatreskrim menambahkan, akhirnya para tersangka berhasil diamankan, dan saat ini ditahan di rutan Mako Polres Kediri Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka MR (15) asal Kecamatan Semen, RDM (16) dan AR (18) asal Kecamatan Gampengrejo, FA (18) asal Kecamatan Ngasem dan MA (20) asal Kecamatan Kayen Kidul.
Adapun barang bukti yang digunakan sebagai sarana pemukulan atau kekerasan terhadap anak, adalah, yang pertama ada aksesoris kendaraan. Barang bukti satu buah aksesoris kendaraan ini yang digunakan untuk memukul bagian kepala dari pada korban, kemudian ada satu buah bongkahan batu yang digunakan tersangka untuk memukul bagian kepala korban sehingga di bagian kepala korban mengeluarkan darah dan luka pada bagian pelipis.
Adapun barang bukti yang lain adalah pakaian ataupun sepatu dan helm yang digunakan oleh para tersangka saat menjalankan aksinya dan itu menjadi ciri daripada mereka yang digunakan polisi dari penyelidik untuk melakukan penangkapan.
Para tersangka dewasa dijerat pasal 170 ayat 1 ayat 2 KUHP subsider pasal 351 ayat 1 KUHP. Sedangkan, anak berhadapan hukum dijerat pasal 80 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider pasal 170 KUHP ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. (**her )
Komentar