Rakyat Mardeka.com,Maros – Pimpinan Pusat Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Indonesia (HPPMI) Maros menyoroti dugaan adanya penyimpangan dalam keanggotaan komite sekolah di sejumlah satuan pendidikan di Kabupaten Maros.
Ketua Pimpinan Pusat HPPMI Maros, Ikram Herdiansyach yang juga merupakan lulusan Sarjana pendidikan dan sekarang sementara menjalankan study Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Universitas Negri Makassar, mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi dan temuan di lapangan, terdapat indikasi beberapa sekolah masih melibatkan Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) bahkan anggota legislatif (dewan) sebagai pengurus komite sekolah.
Menurut Ikram, hal tersebut jelas tidak sesuai dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang secara tegas menyebutkan bahwa anggota komite sekolah terdiri dari orang tua/wali peserta didik, tokoh masyarakat, dan pakar pendidikan. Regulasi ini dibuat untuk memastikan independensi komite sekolah, sehingga keterlibatan ASN maupun anggota legislatif dianggap menyalahi aturan dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Kami memandang dugaan keterlibatan oknum ASN maupun anggota dewan dalam struktur komite sekolah adalah bentuk pelanggaran terhadap aturan yang berlaku. Komite sekolah seharusnya menjadi wadah independen yang murni mewakili partisipasi masyarakat, bukan justru diisi oleh pihak yang memiliki jabatan politik maupun birokratis,” tegas Ikram Herdian.
Lebih jauh, Ikram menilai bahwa keberadaan pengurus komite sekolah yang tidak sesuai aturan dapat berdampak pada lemahnya fungsi kontrol terhadap jalannya pendidikan, terutama terkait transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan di sekolah.
HPPMI Maros mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Maros untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keanggotaan komite sekolah di seluruh wilayah. Bila ditemukan adanya pelanggaran, Ikram menegaskan harus segera dilakukan pembenahan dan penertiban agar keberadaan komite sekolah benar-benar sesuai dengan regulasi.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Jika dibiarkan, maka komite sekolah hanya akan menjadi formalitas belaka dan jauh dari tujuan awalnya sebagai mitra strategis dalam peningkatan mutu pendidikan,” pungkasnya.
Pimpinan Pusat HPPMI Maros juga membuka ruang bagi masyarakat, orang tua siswa, maupun tenaga pendidik untuk melaporkan bila menemukan adanya praktik serupa, agar dapat ditindaklanjuti secara serius.
Komentar