Rakyat Merdeka | Tulungagung – Polres Tulungagung menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia di Jalan umum masuk Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, pada Jumat (31/10/2025) sekira pukul 12.27 WIB.

Dalam kejadian tragis tersebut, dua korban meninggal dunia diketahui bernama Zahrotun mas’udah (22) warga Desa Sumbersari Kecamatan Megaluh Kabupaten Jombang yang merupakan pengendara sepeda motor Honda Vario S 2192 OF, dan Faizatul Maghfiroh (22) warga Desa Sumberjo Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang yang berboncengan bersamanya. Keduanya berstatus sebagai pelajar/mahasiswa.
Selain itu, satu korban lain mengalami luka ringan, yakni Andri Yoga Pratama (28), warga Desa Balongrejo Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk, pengendara sepeda motor Honda Supra AG 3984 UM.

Sementara pengemudi Bus Harapan Jaya AG 7762 US yang terlibat kecelakaan tersebut, berinisial RAS (30), warga Desa Penanggungan Kecamatan Klojen Kota Malang, telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Bahwa sebelum kejadian, bus Harapan Jaya melaju dari arah selatan menuju utara. Setibanya di lokasi kejadian, diduga pengemudi bus berjalan terlalu ke kanan hingga memakan marka jalan dan kurang menjaga jarak aman. Akibatnya, bus tersebut menabrak sepeda motor Honda Vario dari arah berlawanan (utara ke selatan) dan kemudian mengenai sepeda motor Honda Supra yang berjalan searah dari selatan ke utara dan akan berbelok ke arah SPBU Rejoagung”, ujar Wakapolres Tulungagung KOMPOL Arie Tufan Budiman saat menyampaikan konferensi pers, Sabtu (01/11/2025) di Mapolres Tulungagung.
“Dari hasil penyelidikan, kecelakaan ini mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan satu orang luka ringan, serta menimbulkan kerugian materiel sekitar dua juta rupiah”, ungkapnya.
Dari pengakuan tersangka, bus melaju dengan kecepatan sekitar 80 km/jam. Sementara dari olah TKP Unit Laka Lantas Satlantas Polres Tulungagung, diketahui bahwa titik pengereman hingga terjadinya tabrakan diperkirakan mencapai kurang lebih 120 meter. Hasil tes urine juga memastikan tersangka negatif narkoba.
“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun, terangnya.
Polisi juga mengungkap fakta bahwa RAS merupakan sopir bus yang sebelumnya pada 15 September 2025 pernah diberikan sangsi tilang oleh Satlantas Polres Tulungagung karena mengemudi ugal-ugalan di wilayah Ngujang.
“Pengakuan tersangka melakukan aksi pelanggaran lalu lintas, pertama mengejar jadwal trayek, takut disusul bus dibelakangnya karena rebutan penumpang”, ucapnya.
Selanjutnya, penyidik gabungan Satlantas dan Satreskrim Polres Tulungagung melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah pihak terkait. Antara lain Manajemen PO Harapan Jaya terkait operasional armada, Satuan Pelayanan Terminal Tipe A Gayatri untuk mengecek kesesuaian jadwal operasional bus, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur terkait izin trayek dan pengawasan angkutan umum serta Pihak lain yang memiliki keterkaitan dalam kasus ini.
“Perkara ini ditangani bersama oleh Unit Gakkum Satlantas yang fokus pada pelanggaran UU LLAJ, serta Satreskrim Polres Tulungagung untuk mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lainnya”, kata Wakapolres.
“Perkembangan penyelidikan dan penyidikan akan kami sampaikan pada kesempatan berikutnya”, tegas Kompol Arie.
Polres Tulungagung berharap agar seluruh pengemudi angkutan umum, khususnya bus, dapat lebih mengutamakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya dengan mematuhi rambu lalu lintas, batas kecepatan, dan tidak ugal-ugalan di jalan. Kami juga menghimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan kepada petugas jika melihat adanya pengemudi bus yang membahayakan pengguna jalan lain agar dapat segera ditindaklanjuti demi keselamatan bersama. (**her )


Komentar