oleh

Pengawas Proyek RSUD dr La Palaloi Maros Halangi Wartawan dan LSM Masuk di Area Bangunan

Rakyat Mardeka.com, Maros – Pengawas proyek di Kabupaten Maros melarang wartawan dan LSM masuk di area Proyek melakukan pantauan.

Aksi menghalangi wartawan dan LSM untuk memantau terjadi di salah satu pekerjaan proyek yang berlokasi di RSUD dr La palaloi Kabupaten Maros.

Pengawas proyek tersebut mengakui, jika dirinya hanya menjalankan perintah dari atasan,

“Mohon maaf Pak karena kami hanya menjalankan perintah dari atasan kami,tidak bisa LSM dan wartawan masuk di area proyek,yang berhak itu cuma kejaksaan,inspektorat,”Ucapnya.

Saat pengawas proyek tersebut dicecar pertayaan, diatur oleh Undang-undang mana, wartawan dan LSM di larang mengontrol setiap proyek yang sumber anggarannya dari pajak masyarakat,

“Ini sudah ada di kontrak yang dibuat pak, dari pihak direktur RSUD Dr Lapalaloi dengan rekanan, jadi yang berhak itu memeriksa hanya kejaksaan dan inspektorat, mereka yang mewakili masyarakat,” Kata pengawas.

Selain dari pada berpotensi melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pihak pengawas proyek tersebut juga berpotensi menghalangi tugas LSM dan wartawan selaku sosial control,

“Patut di curigai itu proyek, pasti banyak masalah kenapa mesti takut atas kehadiran wartawan dan LSM jika kita mau masuk memantau,” Jelas Sapar.

Tak hanya itu, Sapar juga menyayangkan sikap dari pimpinan proyek dan pihak rumah sakit RSUD dr La palaloi,

“Kita sangat sayangkan pimpro dan pihak rumah sakit, jika benar mereka memerintahkan pengawas untuk melarang wartawan masuk di area proye melakukan monitoring, berarti mereka diduga bersekongkol, agar pekerjaan mereka tidak terkontrol sehingga ia bebas bekerja semaunya,ini tidak bisa dibiarkan,”tegas Sapar.

Publik menilai sikap tersebut mencederai semangat reformasi birokrasi dan kebebasan pers yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.

Publik kini menuntut agar Direktur RSUD dr Lapalaloi Maros memberikan penjelasan resmi atas insiden ini. Selain karena menyangkut dana publik yang besar, tindakan membatasi akses wartawan dan lembaga kontrol sosial dapat mengindikasikan lemahnya sistem pengawasan internal di tubuh dinas terkait. Apalagi, proyek sebesar 4 miliar lebih tersebut termasuk kategori strategis yang seharusnya mendapat pengawasan ketat dari berbagai pihak.

LSM APAK RI berencana akan melayangkan surat resmi kepada Bupati Maros , Inspektorat, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk meminta audit mendalam terhadap proyek ini.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kalau proyek ini benar-benar bersih, seharusnya mereka tidak perlu takut dengan wartawan maupun LSM. Tapi kalau mereka menutup diri, berarti ada yang patut dicurigai,” tegas Sapar menutup pernyataannya.

Diketahui proyek tersebut telan anggaran Dana Anggaran Umum (DAU) 2025 sebesar 4.421.822.443,83 dan dikerjakan oleh CV. Bumi Bakti Nusantara.

 

Menghalangi Fungsi Pengawasan: Pers dan LSM bertindak sebagai pengawas independen (watchdogs) yang mewakili kepentingan publik. Akses mereka ke lokasi proyek sangat penting untuk verifikasi fakta dan pelaporan yang objektif.

Melanggar Hak Atas Informasi Publik: Masyarakat berhak mengetahui bagaimana dana publik digunakan. Wartawan dan LSM seringkali menjadi perantara dalam menyampaikan informasi ini kepada publik. Pembatasan akses melanggar prinsip transparansi yang diatur dalam undang-undang, seperti Undang-Undang Keterbukaan Informasi
Publik di Indonesia.

Meningkatkan Risiko Korupsi dan Penyimpangan: Tanpa pengawasan eksternal yang efektif, risiko terjadinya praktik korupsi, inefisiensi, atau pekerjaan yang tidak sesuai standar akan meningkat secara signifikan.

Melanggar Kebebasan Pers: Larangan tersebut dapat dianggap sebagai bentuk pembatasan kebebasan pers, yang merupakan salah satu pilar utama demokrasi.

\ Get the latest news /

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *