Rakyat Mardeka.com, Maros – Etika dalam berkendara rupanya belum sepenuhnya di pahami para sopir- sopir yang setiap hari berlalulalang di jalan Trans Sulawesi Kabupaten Maros.
Seperti yang terjadi beberapa hari yang lalu, seorang oknum sopir bernama Bayu warga maccopa Maros, mempertontonkan perilaku yang tidak taat dengan aturan lalulintas.
Dimana dirinya ditemukan, menyetir mobil Dam trukc yang sedang memuat pasir yang tidak menutupi bak mobilnya, sehingga sejumlah pengendara di belakangnya merasa resah akibat hamburan pasir yang membuat mata mereka peri.
Teguran dan protes pengguna jalan lain pun sudah mulai tertuju pada sopir Dam Trukc Pemuat pasir tersebut.
Namun sopir Dam trukc tersebut, bukannya mengindahkan protes pengguna jalan lain, malah ia terkesan memperlihatkan sifat arogansinya, seakan mengarah pada ia tidak Terima atas teguran itu.
Setelah di lakukan penelusuran, mobil Dam Truk tersebut dengan Nopol DD 8430 DF, rupanya mobil perusahaan CV Sumber Anugrah.
Ironisnya, Mobil Dam Truck DD 8470 DF itu, setelah di lakukan pengecekan melalui aplikasi bapenda Sulawesi Selatan, ternyata plat mobil tersebut sudah mati, dengan total fajak yang semestinya ia bayar sebesar Rp, 23604920.
Tak hanya itu, sopir Mobil tersebut mengakui jika pemilik mobil itu masi bersatus polisi aktif.
Atas kejadian itu, tentu publik di buat geram, dan pihak kepolisian harus melakukan penertiban terhadap sopir-sopir Dam truck nakal yang tidak taat aturan lalulintas.
Jika hal tersebut dibiarkan terjadi, maka dapat dipastikan akan menimbulkan keresahan pada pengguna jalan lain dan akan terjadi kecelakaan lalu lintas.
Publik pun, menaruh harapan agar pihak kepolisian lalulintas polres tidak gentar melakukan Penindakan kepada mobil Dam truck nakal dan tidak taat aturan sampai mengancam keselamatan pengendara lain.
Apalagi terendus kabar, jika pemilik CV Sumber Anugrah adalah orang yang punya kekuatan struktur, sehingga APH diduga Ciut di hadapannya.
Suatu bukti nyata, mobil milik CV Sumber Anugrah yang sudah mati plat masih saja bebas berkeliaran di jalan raya, tanpa terlihat ada rasa ketakutan dari APH.
Padahal sudah jelas, Dalam hal kendaraan bermotor sudah tidak teregistrasi, maka kendaraan bermotor tidak dapat dioperasikan di jalan. Hal ini berdasarkan Pasal 68 ayat (1) UU LLAJ yang mengatur bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK dan pelat motor. Dalam hal ini, tentunya STNK yang dimaksud adalah STNK yang masih berlaku.
Lebih lanjut, mengemudikan kendaraan bermotor tetapi tidak dapat memperlihatkan STNK yang sah atau dapat memperlihatkan namun masa berlakunya sudah kedaluwarsa, maka hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas jalan tertentu.[6]
Selain memiliki wewenang untuk melakukan tilang terhadap pemilik STNK mati, polisi juga mempunyai wewenang lain seperti menyita sepeda motor sebagaimanadiatur dalam Pasal 260 ayat (1) UU LLAJ yang berbunyi:
Dalam hal penindakan pelanggaran dan penyidikan tindak pidana, Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia selain yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berwenang:
memberhentikan, melarang, atau menunda pengoperasian dan menyita sementara Kendaraan Bermotor yang patut diduga melanggar peraturan berlalu lintas atau merupakan alat dan/atau hasil kejahatan;
melakukan pemeriksaan atas kebenaran keterangan berkaitan dengan Penyidikan tindak pidana di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
meminta keterangan dari Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum;
melakukan penyitaan terhadap Surat Izin Mengemudi, Kendaraan Bermotor,muatan, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, dan/atau tanda lulus uji sebagai barang bukti;
melakukan penindakan terhadap tindak pidana pelanggaran atau kejahatan Lalu Lintas menurut ketentuan peraturan perundang-undangan;
membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan;
menghentikan penyidikan jika tidak terdapat cukup bukti;
melakukan penahanan yang berkaitan dengan tindak pidana kejahatan Lalu Lintas; dan/atau
melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab.
Lebih lanjut, dalam Pasal 32 ayat (6) huruf (a) PP 80/2012 dinyatakan bahwa penyitaan atas kendaraan bermotor yang digunakan melakukan pelanggaran, dilakukan jika salah satunya kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK yang sah pada waktu dilakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan.
Komentar