Lapas Kelas III Pagar Alam melanjutkan Program Legal Clinic Collaboration (LCC) melalui kegiatan penyuluhan hukum kepada warga binaan. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 26 November 2025, bertempat di Aula Lapas, dan diikuti warga binaan dengan tertib.
Penyuluhan hukum disampaikan oleh Bapak Subantoro dari LBH Sumsel Cabang Pagar Alam dengan tema “Konsekuensi Hukum Terhadap Pengulangan Tindak Pidana.” Materi ini dipilih untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai risiko hukum apabila seseorang kembali melakukan tindak pidana.

Dalam sambutannya, Kalapas Pagar Alam mengajak warga binaan untuk menyimak materi dengan serius agar memperoleh pemahaman hukum yang lebih baik, khususnya terkait proses dan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Kegiatan berjalan lancar dan diharapkan dapat terus ditingkatkan melalui kerja sama dengan berbagai pihak guna mendukung pembinaan hukum yang berkelanjutan bagi warga binaan.(kf)







Komentar