Rakyat Mardeka.com, Maros – Pemandangan Bukit di lereng Gunung Dusun Bontomanai, Desa Laiya , Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Sudah mulai rusak.
Pengurus LSM Kipfa RI Kabupaten Maros khawatir hutan lindung di Desa Laiya Cenrana di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, terancam rusak akibat aktivitas penyadapan getah pohon pinus oleh masyarakat. Ribuan pohon pinus yang menjadi penyangga hutan kini tampak kering, sebagian bahkan telah tumbang. Kerusakan hutan juga dikhawatirkan bisa berdampak luas hingga mengancam debit air.
Pengurus LSM Kipfa RI Kabupaten Maros Abdul Malik meminta aksi penyadapan getah pohon pinus di areal hutan lindung di Desa laiya dihentikan.
“Saya minta dihentikan menyadap pohon pinus, karena sudah merusak hutan. Banyak pohon kering dan roboh,” katanya, Senin (27/10).
Malik secara tegas menantang Polda Sulawesi Selatan, untuk segera usut tuntas pembalakang yang di duga pohon pinus milik negara sampai di perjual belikan.
“Ini letaknya ada di dusun bonto manai Desa Laiya Kecamatan Cenrana Kabupaten Maros,yang mana sebagian lokasi tersebut masuk kawasan yang di lindungi sesuai UDD No 41/1999 tetang kehutanan. UUD 18/ 2013 yang mana di duga di jarah dan dikelola oleh oknum tampa adanya pemasukan kenegara,”ucapnya.
Tak hanya itu malik juga menuding pemerintah di duga tidak mengambil uyapa untuk tidak memberikan ijin.
“Ini bentuk pembiaran dari pemerintah dalam hal ini pemerintah Kecamatan dan Desa, kenapa tidak ada larangan, mereka diduga tutup mata,”Tuturnya.
Hingga berita ini di naikkan belum ada konfirmasi resmi ke pihak desa dan kecamatan.
Bersambung













Komentar