oleh

Penertiban 420 Bangunan Liar di Bantaran Kali Pulotimaha: Upaya Pemkab Bekasi Pulihkan Fungsi Lahan Negara 

-Berita-19 Dilihat

Rakyatmerdeka.com, Babelan ~ Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan tindakan tegas dalam menertibkan sebanyak 420 bangunan liar yang berdiri di atas lahan negara, tepatnya di sepanjang bantaran Kali Pulotimaha dan spadan jalan di wilayah Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, menyatakan bahwa seluruh bangunan yang ditertibkan berdiri di atas tanah negara. Oleh karena itu, pemerintah tidak memberikan ganti rugi maupun uang kerohiman kepada para pemilik bangunan.

Ia menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan berdasarkan aturan dan sudah melalui tahapan persuasif serta administratif, termasuk pemberian Surat Peringatan I, II, dan III.

“Kami menghargai warga yang secara sadar dan mandiri telah membongkar bangunan mereka. Itu menandakan adanya kesadaran hukum dan tanggung jawab terhadap penggunaan lahan negara tersebut. Ketika negara mengambil kembali hak atas tanahnya, sudah sewajarnya warga mengembalikan tanpa menuntut kompensasi,” ungkapnya, pada Rabu (9/7/2025).

Penertiban bangunan liar tersebut dilakukan secara besar-besaran dengan melibatkan sekitar 486 personel gabungan dari berbagai unsur, termasuk TNI, Polri, serta dinas dan instansi teknis seperti: PLN (untuk pemutusan aliran listrik), Dinas Sosial (untuk penanganan sosial warga terdampak), Dinas LH, Damkar, Diskominfo, Dinas Kesehatan, Dinas SDABMBK, PJT, BBWS, hingga aparat Kecamatan Babelan dan Desa Babelan Kota.

Selain personel, pemerintah juga menurunkan 12 unit alat berat excavator untuk mempercepat proses pembongkaran, terutama pada bangunan permanen dan semi permanen yang cukup sulit dibongkar secara manual.

Proses penertiban difokuskan di beberapa titik strategis yang selama ini menjadi kawasan padat bangunan liar, yakni dari Pulotimaha sampai batas Desa Kedung Jaya, Warung Gabus hingga wilayah perbatasan Kecamatan Tarumajaya, dan sepanjang jalur KR2 yang menjadi koridor penting dalam sistem irigasi dan drainase wilayah.

Pemerintah menyebut bahwa penertiban ini berjalan aman, tertib, dan lancar, tanpa adanya perlawanan atau aksi penolakan dari warga.

“Alhamdulillah, tidak ada penolakan berarti. Sosialisasi kami selama ini efektif, dan pendekatan persuasif membuahkan hasil. Sebagian besar warga menyadari bahwa penggunaan lahan negara harus dikembalikan untuk kepentingan umum,” kata Surya Wijaya.

Usai penertiban, pemerintah akan segera melanjutkan dengan program normalisasi dan revitalisasi tanggul serta sungai di sepanjang jalur tersebut, sebagai bagian dari program strategis daerah dalam penataan lingkungan hidup dan infrastruktur air.

Melalui penertiban ini, pemerintah berharap dapat mengembalikan fungsi ekologis kawasan bantaran sungai, mengurangi risiko bencana, serta menata kota secara menyeluruh agar lebih tertib, bersih, dan aman.

Turut mendampingi kegiatan penertiban bangunan liar, Kapolsek Babelan, Koramil 04 Babelan, Sekretaris Camat Babelan Edi Gunawan, Kasi Polisi Pamong Praja Kecamatan Babelan Dudin, dan pihak Desa Babelan Kota. (*/Red)

\ Get the latest news /

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *