Rakyat Merdeka.com Pagar Alam Sum Sel Setelah dua tahun buron, pelaku penganiayaan berat terhadap seorang remaja di Pagar Alam akhirnya ditangkap. Polisi berhasil membekuk pelaku di wilayah Dempo Makmur.
Pagaralam – Setelah hampir dua tahun dalam pelarian, pelaku penganiayaan berat yang terjadi pada 2 Juni 2023 lalu akhirnya berhasil ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Pagar Alam. Terduga pelaku, J F (20) dengan nama disamaran Tikam, diamankan saat berada di sebuah kedai di kawasan Gunung Dempo, Kelurahan Dempo Makmur, Kecamatan Pagar Alam Selatan. Penganiayaan ini mengakibatkan korban, I A (20) nama di samarkan Bacok, mengalami luka serius setelah dibacok sebanyak lima kali menggunakan senjata tajam.
Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Aras Genda, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu Irawan Adi Candra, S.H., didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur, S.H., mengonfirmasi bahwa pelaku telah berhasil diamankan dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Setelah menerima informasi bahwa terduga pelaku berada di salah satu kedai di wilayah Gunung Dempo, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ungkap Iptu Irawan Adi Candra saat dikonfirmasi melalui Kasi Humas Iptu Mansyur SH, Rabu (11/6/2025).
Penganiayaan ini bermula dari cekcok ringan antara korban dan pelaku yang pada saat kejadian masih berstatus anak di bawah umur. Berdasarkan keterangan korban, peristiwa terjadi saat dirinya meminjam sepeda motor milik pelaku. Tak lama setelah mengantarkan pelaku pulang, pelaku kembali mendatangi korban dengan membawa sebilah pisau dan langsung menyerang korban secara brutal di depan Posyandu Tanjung Cermin.
“Korban dibacok sebanyak lima kali dan sempat diselamatkan oleh dua saksi yang berada di lokasi. Setelah kejadian, pelaku langsung melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya hingga akhirnya tertangkap,” tambahnya.
Selain barang bukti yang berhasil di amankan, Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, mengamankan barang bukti, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
“Kasus ini menjadi perhatian serius kami, terlebih karena pelaku sempat melarikan diri cukup lama. Kami akan memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Proses penyidikan terus berlanjut di Polres Pagar Alam.(Rmkf)
Komentar