oleh

Pekerja Proyek di Maros Abaikan K3, Pengawas di Duga Lakukan Pembiaran

Rakyat Mardeka.com,Maros – Proyek pembangunan Rehabilitasi Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Bontoramba di Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, yang bernilai hampir Rp7 miliar, menuai sorotan. Pantauan di lapangan memperlihatkan sejumlah pekerja proyek tidak dibekali alat pelindung diri (APD) sesuai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Proyek yang dikerjakan oleh CV. Nurul Nabila ini merupakan bagian dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2025. Berdasarkan kontrak bernomor 009/BM/DPUTRPKPP-CKKP/DAK/2025, proyek tersebut memiliki nilai sebesar Rp6.947.465.128,56 dengan masa pelaksanaan dari 5 Juni 2025 hingga 1 Desember 2025.

Pemerintah Kabupaten Maros melalui Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPUTRPKPP) bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek tersebut. Namun, fakta di lapangan menimbulkan pertanyaan terkait pengawasan terhadap pelaksana proyek dalam menjalankan prosedur K3.

Saat media melakukan pemantauan langsung di lokasi proyek pada Selasa siang, tampak sejumlah pekerja tidak mengenakan helm keselamatan, ada yang memakai rompi pelindung ada juga yang tidak memakai, maupun alas kaki standar. Padahal, penggunaan APD adalah syarat mutlak dalam pekerjaan konstruksi demi meminimalisir risiko kecelakaan kerja.
Ironisnya, meski di area proyek telah dipasang papan informasi mengenai teknis pelaksanaan serta peringatan keselamatan kerja, namun hal itu tampaknya hanya formalitas. Tidak ada tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi di lapangan.

Dalam wawancara dengan salah satu pekerja, terungkap bahwa hingga saat ini mereka belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan seperti BPJS Ketenagakerjaan. “Belum ada sampai sekarang,” ujarnya singkat saat ditanya terkait kepesertaan BPJS.

Ketidakhadiran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja di proyek sebesar ini menimbulkan kekhawatiran serius. Selain melanggar aturan ketenagakerjaan, hal ini juga menunjukkan lemahnya komitmen kontraktor dalam melindungi keselamatan tenaga kerja.

Apalagi proyek ini dibiayai dari dana negara yang bersumber dari pajak rakyat. Sudah sepatutnya transparansi, akuntabilitas, dan keselamatan kerja menjadi prioritas utama dalam pelaksanaannya. Masyarakat pun berhak tahu bahwa pajak yang mereka bayarkan digunakan secara bertanggung jawab.

Pihak inspektorat dan aparat penegak hukum diharapkan ikut turun memeriksa potensi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek. Apakah hanya pada aspek keselamatan kerja, atau mungkin ada unsur lain yang patut diselidiki lebih jauh.

Ke depan, proyek-proyek pemerintah seharusnya menjadi contoh pelaksanaan pekerjaan yang sesuai standar, bukan malah menjadi sorotan karena lalai terhadap keselamatan pekerja. Keseriusan semua pihak dalam menjamin hak dan perlindungan tenaga kerja adalah kunci terwujudnya pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan.

\ Get the latest news /

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed